Baisan.co – Peristiwa terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengejutkan banyak pihak. Banyak yang menduga kebakaran tersebut semacam Sabotase atau kesengajaan upaya penghilangan jejak perkara.
Diketahui, api mulai melalap Gedung Utama pada pukul 19.10 WIB. Di gedung itu Jaksa Agung ST Burhanuddin berkantor. Juga kantor Wakil Jaksa Agung, Bagian Kepegawaian. Serta Jaksa Agung Muda Intelijen. Dari informasi awal, api muncul dari lantai enam Gedung Utama tersebut.
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) DKI Jakarta baru berhasil menaklukan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah berjuang lebih dari 10 jam lamanya, api berhasil dipadamkan pada pukul 06.28 WIB Ahad (23/8/2020).
Damkar DKI Jakarta harus mengerahkan 65 unit mobil pemadam untuk memadamkan api tersebut. Ke-65 unit mobil damkar itu berasal dari Damkar Jakarta Selatan 36 unit, Jakarta Pusat 6 unit, Jakarta Utara 2 unit, Jakarta Barat 8 unit, Jakarta Timur 7 unit, dan PK 6 unit.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengakui, tidak mudah memadamkan api yang membakar gedung pimpinan Kejagung itu. Menurut dia, kendala yang dihadapi petugas adalah cepatnya api merambat dan membakar area gedung. Kondisi gedung yang sudah tua juga menjadi salah satu kendala dalam proses evakuasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar berstatus gedung heritage dan tidak boleh dibongkar. Hal tersebut disampaikan Hari menjawab pertanyaan yang menyebut gedung yang terbakar tersebut merupakan gedung yang baru direnovasi.
Gedung ini telah berdiri sejak tahun 1968, dan belum pernah mengalami kerusakan signifikan sejak diresmikan. Gedung yang peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Jaksa Agung R Goenawan, 10 November 1961 ini diresmikan oleh Soegih Arto pada 22 Juli 1968.
Di tahun itu gedung Kejagung belum sebesar sekarang. Hanya terdapat satu gedung utama yang menjadi tempat kerja Jaksa Agung dan jaksa-jaksa lainnya. Kemudian, mulai dibangun gedung bidang Pengawasan, bagian rumah tangga, dan Poliklinik di belakang gedung utama. Tadinya, semuanya masih gabung semua di gedung depan. Makin lama makin bertambah pegawai dan jaksa, dibangunlah gedung bidang Pengawasan, Rumah Tangga, dan Poliklinik.
Atas kejadian terbakarnya gedung utama ini, publik pun langsung menyoroti sejumlah kasus besar yang saat ini ditangani Kejagung, seperti;
- Skandal cessie Bank Bali yang menyeret Joko Tjandra dan melibatkan sejumlah pejabat negara termasuk oknum kejaksaan.
- Kasus dugaan tindak pidana di PT Jiwasraya Persero yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp17 triliun.
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia,
- Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas.
- Dugaan Tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG), oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Semarang kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menepis berbagai dugaan bahwa kebakaran ini untuk menghilangkan berkas penyidikan yang sedang ditangani Kejagung. Dia memastikan bahwa data dan dokumen berkas-berkas perkara Kejagung tak ada di gedung yang terbakar.
“Yang terbakar ini adalah gedung Pembinaan. Di situ ada biro kepegawaian, biro keuangan dan perencanaan dan biro umum,” katanya sambil mengiyakan bahwa ruang kerjanya ikut terbakar.
ST Burhanuddin juga membantah kabar soal data cadangan yang sempat beredar diberitakan saat jam-jam pertama peristiwa kebakaran terjadi.
Penulis: Busthomi Rifa’i