Scroll untuk baca artikel
Terkini

Jokowi Teken Perpres Larang Pembangunan PLTU Batu Bara

Redaksi
×

Jokowi Teken Perpres Larang Pembangunan PLTU Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Pemerintah larang bangun PLTU batu bara baru terhitung sejak 13 September 2022.

BARISAN.CO Presiden Joko Widodo resmi melarang pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara. Ini berlaku sejak 13 September 2022, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan listrik.

Namun, larangan ini tidak berlaku terhadap pembangunan PLTU yang telah disetujui dalam RUPTL sebelum Perpres 112/2022 terbit.

Selain larangan, Perpres ini juga mewajibkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membangun pusat energi terbarukan dan membeli listrik dari sumber energi baru dan terbarukan.

Hal itu dilakukan untuk mengikat komitmen Indonesia mencapai target netral karbon atau net zero emission pada 2060.

Tak hanya melarang pembangunan PLTU baru, Perpres juga mengatur agar pejabat setingkat menteri menyusun peta jalan percepatan untuk pengakhiran alias mempensiunkan PLTU yang masih beroperasi saat ini.

Pasal 3 Perpres No.112/2022 ini berbunyi: “Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.”

Dengan Perpres ini, diharapkan transisi dari energi fosil ke energi terbarukan dapat berjalan lebih cepat.

Selain itu, Perpres ini juga selaras dengan target Indonesia menurunkan emisi karbon pada 2030 sebanyak 29% dari prediksi emisi 2,87 miliar ton setara CO2. [dmr]