Scroll untuk baca artikel
Blog

Kado Bagi PTIQ Setelah Menjadi Universitas

Redaksi
×

Kado Bagi PTIQ Setelah Menjadi Universitas

Sebarkan artikel ini

SETELAH menunggu sekian lama, akhirnya Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 60 tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta (PTIQ) Menjadi Universitas. SK tersebut  ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 17 Januari 2023. Dengan transformasi PTIQ dari Institut ke Universitas  diharapkan akan memberikan kontribusi lebih besar dalam pengembangan pendidikan Islam di Indonesia, khususnya dalam bidang Ilmu Al-Qur’an.

Kehadiran Universitas ini sekaligus penjelmaan nyata dari cita-cita para pendiri PTIQ yang  didirikan pada 1 April 1971 oleh Yayasan Ihya Ulumudin yang dikelola KH. Mohammad Dahlan (Menteri Agama 1967-1971), Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML, dan KH. Ahmad Zaini Miftach (Imam Besar Masjid Istiqlal). Selanjutnya, pada 12 Mei 1973 pengelola Institut ini diserahkan kepada Yayasan Pendidikan Al-Qur’an (YPA) yang didirikan Letjen Pur. Dr. H. Ibnu Sutowo. Kini, YPA diteruskan oleh salah seorang putera Ibnu Sutowo yaitu: H. Ponco Susilo Nugroho.

Pendirian PTIQ dilatarbelakangi kesadaran semakin langkanya ulama ahli Al-Qur’an (terutama para hafiz). Sementara kebutuhan masyarakat Indonesia akan ulama yang ahli di bidang Al-Qur’an sangat mendesak. Terlebih lagi sejak Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional I di Makassar pada bulan Ramadhan tahun 1968 menjadi jadwal rutin. Dalam kondisi ini, sangat dibutuhkan Lembaga Pendidikan Tinggi yang secara aktif dan kontinyu memasok mereka yang memiliki kompetensi sebagai qari dan hafiz serta para anggota dewan juri.

Rektor Universitas PTIQ Jakarta, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA memberikan alasan bahwa universalitas Islam tidak dapat diwadahi hanya dengan institut (PTIQ) melainkan harus dengan Universitas. Dengan Universitas,  PTIQ diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam menghasilkan lulusan yang berkualitas dan berkompeten dalam menghadapi tantangan global. Perubahan status ini didasarkan pada hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama terhadap kinerja dan pengelolaan PTIQ Jakarta selama ini.

Selain itu, transformasi dari Institut ke Universitas PTIQ, melalui kegiatan asesmen lapangan dari Kementerian Agama pada 25 November 2022. Hadir pada kegiatan tersebut Dirjen Pendidikan Islam sekaligus Ketua Tim Penilai Perubahan Bentuk yaitu Prof. Dr. Ali Ramdhani, anggota Tim Penilai Dr. H. Thobib Al Asyhar, M.Si dan Dr. A Rafiq Zainul Mun’im, M.Fil.I. Dari PTIQ hadir Ketua YPA  Ponco Sutowo, Rektor PTIQ Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA, serta para Wakil Rektor dan Pimpinan PTIQ lainnya. Dari proses asesmen tersebut, PTIQ dinyatakan memenuhi syarat sebagai Universitas.

Dari Visi Hingga Action Plan

Dengan diresmikannya Universitas PTIQ melalui SK Menteri Agama, tentu bukan berarti hal-hal yang berhubungan dengan PTIQ sebagai Universitas menjadi selesai. Tidak sama sekali. Justeru setelah itu semua civitas akademika PTIQ, khususnya di jajaran Rektorat, Dekanat serta karyawan PTIQ harus bekerja keras untuk melakukan langkah-langkah simultan mewujudkan secara konkrit dan empirik Universitas PTIQ. Diantaranya mendesaian visi Universitas PTIQ Jakarta secara ideal yang memiliki distingsi atau diferensiasi dengan Universitas Islam sejenis lainnya.

Sebagai perguruan tinggi Islam yang sejak awal pendiriannya berkonsentrasi pada kajian ulumul Qur’an (ilmu-ilmu Al-Qur’an), dapat dipastikan visi PTIQ akan bertumpu pada studi terhadap ulumul Al-Qur’an sebagai basis, fokus dan sekaligus icon Universitas PTIQ serta menjadi ‘nilai jual’  dalam penetrasi pasar kepada calon-calon mahasiswa maupun dunia akademik pada umumnya. Begitupun dari sisi misi dan tujuannya, tidak akan terlepas dari visi PTIQ tersebut.