Tantangan Berat
Upaya mewujudkan idealitas Pemilu yang Luber dan Jurdil tidak mudah. Siapapun anggota KPU dan Bawaslu akan menghadapi tantangan berat ini. Hal ini mengingat Pemilu Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dari Pemilu-pemilu sebelumnya. Tantangan tersebut meliputi penyusunan peraturan KPU atau Bawaslu sebagai dampak UU Pemilu dan UU Pilkada yang masih menggunakan UU lama.
Padahal Pemilu Serentak 2024 memiliki sejumlah perbedaan penting karena merupakan gabungan antara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dengan menggunakan UU lama, menimbulkan tantangan tersendiri dalam mensiasati dan melaksanakan Pilser.
Faktor lain yang menambah Pilser makin krusial gegara bangsa ini diperkirakan masih dalam masa pandemi Covid-19, setidak-tidaknya masih terkena imbasnya. Hal ini bisa berdampak langsung terhadap proses Pemilu/Pilkada, anggaran Pemilu/Pilkada, manajemen dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) khususnya terkait dengan rekrutmen Penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc, pelaksanaan tahapam Pilser dan sebagainya.
Belum lagi dengan potensi masih masifnya politik uang dan terjadinya disparitas masyarakat sebagai akibat dampak rivalitas antar partai politik, antar Caleg serta antar Capres dan Cawapres, serta para pendukungnya. Pemilu Serentak 2022 dibayangi dengan kejadian tragis pada Pemilu Serentak 2019 yang banyak menelan nyawa di kalangan Penyelenggara Pemilu di level bawah/ad hoc.
Super team
Untuk menghadapi dan menjawab tantangan kompleksitas Pilser 2024, diperlukan Penyelenggara Pemilu yang memiliki kualitas personal dan mampu mentransformasi institusinya menjadi super team, atau team work yangkuat. Semua potensi personal pada anggota KPU ataupun Bawaslu, termasuk latar belakang profesi, pekerjaan, kompetensi, aliran atau identitas politik, harus dilebur dan menjadi faktor integrasi, dan bukan menjadi faktor disintegrasi organisasi.
Saat bersamaan, anggota KPU dan Bawaslu terplih tetap mampu menjalin relasi, silaturahmi dan komunikasi dengan pemangku kepentingan Pemilu dan tim seleksi, khususnya terhadap partai politik dan anggota DPR yang telah mengantarkannya menjadi anggota KPU dan Bawaslu terpilih. Dengan tetap mengedepankan profesionalitas, integritas, prinsip Pemilu dan kode etik Penyelenggara Pemilu.
Meskipun de fakto dan jure, anggota KPU atau Bawaslu diipilih oleh anggota DPR, tidak perlu anggota KPU dan Bawaslu harus merasa berhutang budi dengan anggota DPR karena secara aturan sudah menjadi tugas anggota DPR. Toh pada siklus atau kalender politik selanjutnya yakni: pada Pilser 2024, giliran KPU dan Bawaslu yang akan bertugas menyeleksi dan mengawasi partai politik atau Caleg melalui instrumen Pilser.




