Seperti pengalaman pada Pemilu-pemilu sebelumnya, saat proses Pilser, partai politik, Caleg atau tim kampanye, akan memerlukan dan mendekati Penyelenggara Pemilu. Tujuannya dengan berbagai kepentingan, dari mulai koordinasi, komunikasi, mendapatkan aksesibilitas informasi terkait dengan peraturan perundangan dan pelaksnaaan Pilser. Tidak sedikit juga partai politik yang mengundang anggota KPU atau Bawaslu untuk memberikan sosialisasi atau pencerahan terkait dengan tahapan Pilser ataupun Pilkada.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, anggota KPU dan Bawaslu harus mengacu kepada peraturan perundangan yang memberi mandat untuk menyelenggarakan dan mengawal Pilser dan Pilkada. Maka, tidak perlu punggawa demokrasi mengalami hambatan psikologis, kikuk, ewuh pakewuh, termasuk dalam menegakkan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan Pilser dan Pilkada. Disinilah profesionalitas dan integritas Penyelenggara Pemilu sebagai institusi yang profesional dan independen akan diuji. Selamat bekerja kawan. [rif]




