Scroll untuk baca artikel
Terkini

Kajian Cepat Ombudsman Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Harga BBM Subsidi

Redaksi
×

Kajian Cepat Ombudsman Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Harga BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

“Selain moda transportasi itu, konsumen diwajibkan tetap menggunakan Pertamax dan jenis di atasnya. Distribusi BBM bersubsidi tersebut juga perlu pengaturan batas pengisian BBM per harinya,” tuturnya.

Adapun kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, disarankan agar dicantumkan ke dalam revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, imbuh Hery, perlu dilakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat. Dalam hal ini misalnya kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lainnya.

“Sebab kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya dan sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Mereka kelompok yang dinilai sangat membutuhkan BBM bersubsidi,” ucap Hery.

Ombudsman juga menyarankan supaya pemerintah mengoptimalkan pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan dan berbagai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.

Hery menambahkan, pemerintah perlu melakukan optimalisasi pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan dan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tujuannya, agar penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

“Pemerintah mesti cermat dalam menggali seluruh sumber pendapatan negara dan mampu menutup kemungkinan terjadinya kebocoran anggaran terhadap APBN pada setiap belanja dan transfer ke daerah,” ujar dia. [rif]