Scroll untuk baca artikel
Terkini

Kajian Cepat Ombudsman Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Harga BBM Subsidi

Redaksi
×

Kajian Cepat Ombudsman Minta Pemerintah Tidak Menaikkan Harga BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Ombudsman meminta pemerintah untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar karena dapat menyulitkan kondisi perekonomian masyarakat saat ini.

Saran tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian cepat atau rapid assessment Ombudsman terkait pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina. Kajian cepat tersebut dilakukan dengan metode survei langsung ke masyarakat dan peninjauan di BBM penugasan di 31 provinsi yang tersebar di Indonesia.

“Alasannya, kenaikan harga Pertalite dan Solar, yang proporsi jumlah konsumennya di atas 70%, sudah pasti akan menyulut Inflasi. Jika Pertalite naik jadi Rp10.000 per liter, maka kontribusinya terhadap inflasi diprediksi mencapai 0,97%” kata anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/8/2022).

Dari hasil kajian cepat Ombudsman di semua SPBU lokasi survei, mayoritas responden (67,1%) mengetahui informasi mengenai rencana kebijakan pemerintah untuk pembatasan BBM Bersubsidi jenis pertalite dan solar. Adapun konsumen pengguna BBM bersubsidi jenis pertalite jumlahnya lebih banyak dibandingkan penggguna jenis BBM lainnya.

Lebih lanjut, Hery menilai, implementasi aplikasi MyPertamina untuk pendataan penerima BBM bersubsidi dinilai belum dilakukan secara masif. Ini dilihat dari tidak semua kabupaten/kota dan SPBU yang ada telah mendapatkan sarana atau alat yang digunakan dalam program MyPertamina.

“Sosialisasi MyPertamina belum masif, hanya terbatas pada SPBU tertentu melalui informasi media sosial, sehingga menimbulkan kesimpangsiuran informasi dan minimnya partisipasi masyarakat,” ujar Hery.

Selain itu, hasil kajian cepat menunjukkan golongan masyarakat seperti nelayan, petani, pedagang, dan lainnya masih alami kesulitan dalam mengakses BBM bersubsidi. Hal ini disebabkan jauhnya jarak SPBU dan kelangkaan BBM bersubsidi di lapangan.

“Pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga mesti melakukan edukasi dan konsultasi bagi masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, mengingat masih sangat banyaknya masyarakat yang belum mengetahui pendaftaran kuota BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar melalui aplikasi MyPertamina,” ujar Hery.

Hery mengatakan, pemerintah hendaknya menetapkan pembatasan kendaraan roda dua (di bawah 250 cc) dan angkutan umum sebagai moda transportasi yang paling banyak digunakan masyarakat, serta memakai BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Alih-alih langsung menaikkan harga BBM bersubsidi, hal ini disarankan guna menyikapi kondisi semakin menipisnya kuota BBM bersubsidi hingga akhir 2022.

“Selain moda transportasi itu, konsumen diwajibkan tetap menggunakan Pertamax dan jenis di atasnya. Distribusi BBM bersubsidi tersebut juga perlu pengaturan batas pengisian BBM per harinya,” tuturnya.

Adapun kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum yang menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, disarankan agar dicantumkan ke dalam revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Selain itu, imbuh Hery, perlu dilakukan aktivitas pengisian BBM secara mobile ke lokasi-lokasi basis perekonomian masyarakat. Dalam hal ini misalnya kelompok petani, nelayan, pedagang pasar, dan lain-lainnya.

“Sebab kelompok tersebut masih rentan perekonomiannya dan sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Mereka kelompok yang dinilai sangat membutuhkan BBM bersubsidi,” ucap Hery.

Ombudsman juga menyarankan supaya pemerintah mengoptimalkan pengawasan dan penegakan sanksi yang tegas terhadap bentuk-bentuk penyimpangan dan berbagai praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi agar penyaluran BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran.