Scroll untuk baca artikel
Blog

Kaleidoskop 2020: Dua Menteri Tersangka Korupsi

Redaksi
×

Kaleidoskop 2020: Dua Menteri Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kriminolog Marxis asal Belanda, Willem Bonger mengatakan bahwasanya hedonisme ialah hal yang wajar bagi orang, tetapi kapitalisme mendorong egoisme hingga pada titik ekstrem dan merugikan masyarakat dan kaum miskin.

Kini, terkadang orang di negeri kapitalis condong memperkaya diri bahkan yang sudah kaya pun memiliki hasrat untuk lebih kaya. Tak peduli itu hasil kerukan berasal dari mana. Selagi memiliki kecerdasan dan kesempatan untuk berbuat seperti itu, bagi mereka tak masalah.

Plato menyampaikan bahwa emas dan manusia merupakan sumber kejahatan. Semakin tinggi kekayaan dalam pandangan manusia, maka semakin merosot penghargaan atas kesusilaan. Dalam suatu negara yang sebagian besar rakyatnya berada dalam kemiskinan, pasti bersarang secara diam-diam bajingan, tukang copet, dan penjahat lainnya.

Pada Maret 2020, Badan Pusat Statistik menyebutkan terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin sebanyak 1,63 juta jiwa dengan jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 26,42 juta jiwa. Di saat rakyat miskin di negeri ini bertambah, dua menteri kabinet Jokowi-Maruf terseret kasus korupsi dalam selang waktu berdekatan.

1. Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (25/11) setelah diduga menerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Edhy bahkan disebut-sebut menggunakan uang suap hingga Rp3,4 M untuk belanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12 Tahun 2020 dinilai KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) pada Mei lalu menimbulkan ketidakadilan bagi nelayan lobster. Hal ini disebabkan harga benih lobster di Vietnam mencapai harga Rp139 ribu per ekor sedangkan tangkapan nelayan hanya dihargai Rp3-5 ribu di dalam negeri.

Selain itu juga, pada akhir November lalu, Ketua Persatuan Dunia Lobster Indonesia (PDLI) Chandra Astan mengatakan adanya carut-marut kebijakan ekspor benih lobster karena dari 6 perusahaan yang direkomendasikan nyatanya kepemilikannya tunggal.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Edhy mencapai Rp7 M.

2. Juliari Peter Batubara

Di awal Desember, Minggu (6/12) atau kurang dari dua minggu setelah Edhy Prabowo ditangkap, mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara terjaring OTT KPK bersama 4 orang lainnya. Juliari diduga menerima suap terkait bansos Corona.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) 2020, harta kekayaan Juliari sejumlah Rp47 Miliar. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dengan total fee yang sudah diterimanya sebesar Rp17 miliar.

Sebelumnya, Juliari sempat mengingatkan untuk tidak melakukan tindakan korupsi. Menurutnya, apabila seseorang ditangkap akibat korupsi, beban akan ditaggung oleh seluruh keluarganya, baik suami atau istri hingga pada anak.

Ketua KPK Firli Bahuri sempat menyampaikan bagi pelaku korupsi anggaran bencana dan pengadaan darurat bencana terancam hukuman mati. Namun hal tersebut tidak direalisasikan oleh KPK karena Juliari hanya dijatuhkan pasal suap dengan ancaman pidana ringan.