Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Demi Tingkatkan Kualitas, Kampus Negeri Dilarang Angkat Dosen Tetap Non-PNS

Redaksi
×

Demi Tingkatkan Kualitas, Kampus Negeri Dilarang Angkat Dosen Tetap Non-PNS

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi memperkenankan pengangkatan dosen tetap non-PNS baru SEJAK 1 Desember 2021 ini.

Selama ini, Dosen di kampus negeri situasinya mirip dengan fenomena guru honorer di sekolah. Di mana,  tenaga pengajarnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS (honorer)

Perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS. Surat Edaran tersebut bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikburistek.

Direktur Sumberdaya Kemdikbudristek, Dr. Mohammad Sofwan Effendi dalam Webinar Komunitas SEVIMA, Jum’at (10/12/2021) lalu mengungkapkan, larangan ini sebenarnya bukan dikeluarkan dari Kemdikbudristek.

Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018, bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.

“Kemdikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih tiga tahun, sampai 1 Desember 2021. Dosen yang sudah terlanjur menjadi Dosen Tetap Non-PNS, bisa didaftarkan dan kita beri Nomor Induk (NIDN). Namun kedepan, dosen wajib melalui seleksi CASN. Sehingga diharapkan, kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat,” ungkap Sofwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12/2021).

Tidak diizinkannya perekrutan dosen non-PNS di kampus negeri, tidak berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri yang sudah berstatus sebagai Badan Hukum (PTNBH). Menurut Sofwan, hal tersebut dikarenakan pengelolaan PTNBH sudah berkualitas baik, mandiri, dan tidak didanai negara. 

“Ketika PTNBH merekrut dosen non-PNS, maka sumber dananya bukan dari negara melainkan dari pengelolaan mereka sendiri. Sedangkan kalau di kampus negeri yang lain, baik yang berstatus BLU (Badan Layanan Umum) dan Satker (Satuan Kerja), didanai negara. Negara membayar gaji mereka dari direkrut sampai pensiun,” ungkap Sofwan.

Peraturan yang Akan Berdampak Besar

Direktur SEVIMA Ridho Irawan menggarisbawahi besarnya dampak dari kebijakan ini kepada operasional kampus. Terlebih, mayoritas kampus negeri di Indonesia sebenarnya kampus kecil yang kekurangan dosen. Jika tidak ada dosen honorer, maka akan ada tantangan tersendiri untuk proses belajar mengajar.

“Memang ketika membicarakan kampus, yang biasa kita bayangkan adalah kampus besar yang sudah canggih dalam penggunaan Sistem Akademik Digital berbasis awan (Siakadcloud) dan kampus-kampus besar yang juga bagian dari Komunitas SEVIMA. Misalnya Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan Universitas Airlangga (UNAIR). Padahal sebenarnya ada lebih dari 4.500 kampus se-Indonesia dengan jumlah dosen non-PNS sekitar 180.000 orang,” kata Ridho.

Kampus-kampus yang mayoritas menengah kecil ini, lanjut Ridho, jangankan memiliki jumlah dosen PNS yang cukup, sebagian diantaranya bahkan kekurangan mahasiswa dan terancam tutup.

Sementara itu, Dr. Dede Yusuf selaku Pimpinan Komisi X DPR-RI yang membidangi pendidikan mengatakan, peningkatan kualitas dosen di kampus saat ini memang sudah mendesak. Terlebih, perkembangan teknologi dan perubahan dunia berlangsung secara cepat. Diperlukan pengajar terbaik untuk menyiapkan anak-anak bangsa dengan sebaik mungkin dalam menghadapi fenomena bonus demografi yang dimiliki Indonesia.

“Untuk itu, kita cari yang terbaik di bidangnya, karena yang membayar nanti adalah anggaran negara. Artinya kita harus mencari orang-orang terbaik untuk meningkatkan pendidikan kita.” jelas Dede Yusuf.