Scroll untuk baca artikel
Terkini

Kegagalan Reforma Agraria Era Jokowi: Ketimpangan UU dengan Kenyataan di Lapangan

Redaksi
×

Kegagalan Reforma Agraria Era Jokowi: Ketimpangan UU dengan Kenyataan di Lapangan

Sebarkan artikel ini

Keempat, ketimpangan penguasaan hutan. Berdasarkan hasil evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan SDA (GNPSDA) KPK pada 2018, sebanyak 40,46 juta hektar lahan di kawasan hutan dikuasai oleh usaha besar, sedang masyarakat hanya 1,74 juta hektar

“Penyebab ketimpangan terjadi antara lain karena terus diterbitkan dan diperpanjangnya izin-izin bidang kehutanan, pertambangan dan keputusan-keputusan pemberian HGU tanpa setahu masyarakat,” terang Siti Rakhma

Siti Rakhma  menambahkan disamping itu adanya proyek infrastruktur (mulai masif pada masa SBY) merebak pada masa Jokowi melalui Proyek Strategis Nasional. Juga, konservasi lahan-lahan pertanian untuk infrastruktur dan investasi sebanyak 200 ribu hektar per tahun.

“Ketimpangan terus terjadi, tanpa adanya keberpihakan negara atas kasus-kasus konflik agraria baik karena berkonflik dengan klaim asset negara, klaim tanah militer, dan diperburuk dengan munculnya ketimpangan baru akibat disahkan UU Omnibus law Cipta Kerja yang semakin memperkuat cengkeraman oligarki plus disahkannya UU Minerba,” sambungnya

Kegagalan Reforma Agraria

Sementara itu, Ketua Peneliti Pusat Riset Masyarakat dan Budaya (PMB-BRIN), Lilis Mulyani menyampaikan pada era Jokowi program reforma agraria dicanangkan untuk target  distribusi 9 juta hektar lahan yang terdiri dari legalisasi asset 4,5 juta ha dan redistribusi tanah 4,5 juta ha.

“Program reforma agraria dianggap gagal karena program yang dirancang tidak sesuai dengan program yang dilaksanakan,” lanjutnya.

Menurut Lilis, konflik agraria sering berujung pada kriminalisasi masyarakat adat dan petani dengan menyalahgunakan hukum pidana untuk menghukum petani, komunitas lokal dan tradisional ataupun masyarakat adat di Indonesia.

“Hukum pidana sering kali digunakan untuk wilayah yang sebetulnya bukan merupakan perbuatan pidana,” pungkasnya.

Sosiolog Konflik Agraria UWK Surabaya, Umar Sholahuddin mengatakan dari kacamata Sosiologi Politik, terdapat 3 aktor penting dalam konflik agrarian yang selama ini berlangsung di Indonesia yaitu Pertama, Aktor Korporasi, Kedua, Aktor Negara dan ketiga, Masyarakat.

Tetapi sejak reformasi 1998 terjadi pergeseran peran di mana telah muncul kesetaraan antara Aktor Negara dan Aktor Korporasi. Bahkan pada titik tertentu aktor negara menjadi subordinasi dari aktor korporasi.

“Hal itu terjadi karena terjadi intervensi dari aktor korporasi kepada negara terkait ketentuan dan regulasi agraria dalam penanganan konflik agraria. Contoh yang paling baru adalah munculnya UU Omnibus law Cipta Kerja yang sarat kepentingan korporasi,” ujar Umar. [Luk]