Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Ahli Hidrologi Unsoed: PP Turunan Omnibus Law Harus Tegas Memihak Lingkungan

:: Anatasia Wahyudi
21 Maret 2021
dalam Politik & Hukum
Yanto: Awas Krisis Air! Iklim dan Distribusi Hujan Berubah

Ahli Hidrologi, Yanto PhD (llustrasi: Thomi barisanco)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Menurut ahli hidrologi Universitas Jenderal Soedirman Yanto, Ph.D ada beberapa perubahan aturan terkait lingkungan dalam UU Ciptaker yang perlu terus disorot karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Pertama, dihilangkannya ketentuan batas minimal 30% luas kawasan hutan dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional,” kata Yanto kepada Barisanco.

Menurut Yanto, dengan hilangnya ketentuan tersebut, maka alih fungsi lahan dari kawasan hutan ke peruntukan lahan yang lain akan sangat mudah dilakukan. Dampak dari itu antara lain banjir bandang, erosi lahan, menurunnya kesuburan tanah yang dapat mengakibatkan turunnya produksi pertanian dan sedimentasi muara sungai.

Pria kelahiran Blora tersebut juga menyoroti diubahnya pasal 1 angka 35 UU 32/2009. Selama ini, pasal tersebut memuat ketentuan mengenai Amdal sekaligus sembilan kriteria usaha yang berdampak penting pada lingkungan.

BACAJUGA

Yanto Ph.D: PAM Jaya Menyiapkan Inisiatif Baru untuk Mencapai Target Pelayanan 100%

Yanto Ph.D: PAM Jaya Menyiapkan Inisiatif Baru untuk Mencapai Target Pelayanan 100%

5 Juli 2022
Banjir Rob Menjadi Fenomena Abadi

Banjir Rob Akan Menjadi Fenomena Abadi di Pesisir Utara Jawa

27 Mei 2022

Pasal 1 angka 35 UU 32/2009 mulanya berbunyi:

“Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.”

Dalam UU Cipta Kerja diubah menjadi:

“Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.”

Artinya, kata Yanto, menurut aturan baru dalam UU Ciptaker, kini pemerintah bisa melakukan uji kelayakan lingkungan hidup sendiri tanpa perlu melibatkan lembaga atau tenaga ahli bersertifikat, termasuk tak harus melibatkan pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh di sekitar lokasi usaha/kegiatan.

Untuk kegiatan yang tidak wajib Amdal, tapi wajib UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), perizinan berusaha dapat langsung diterbitkan oleh pemerintah pusat, tanpa melibatkan pemerintah daerah jika perusahaan sudah membuat surat pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan hidup. Pengawasan dan sanksi terhadap pelaksanaan kesanggupan tersebut dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

“Dengan begitu, beban pemerintah pusat menjadi sangat besar. Untuk daerah yang jauh dari pemerintah pusat, pengawasannya tentu menjadi lebih lemah. Akibatnya, kerusakan lingkungan tidak dapat dimonitor secara menyeluruh dan hati-hati,” papar Yanto.

Ia menambahkan bahwa kesulitan dari aturan baru ialah apabila ada perusahaan yang merusak lingkungan, masyarakat tidak dapat dengan mudah mengajukan gugatan karena dihapusnya peraturan mengenai izin lingkungan. Selain itu, masyarakat tidak mempunyai akses ke dokumen Amdal karena akses ke dokumen kelayakan lingkungan hidup dibatasi.

Mengutip dari mediaindonesia.com, pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) mencatat dari 2.045 perusahaan industri yang ada di Indonesia, hanya 200 perusahaan yang masuk kategori predikat hijau emas, sisanya 1.507 Perusahaan peringkat biru, 303 perusahaan peringkat merah dan 2 dinyatakan peringkat hitam.

Sementara ada 13 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sedang dalam proses penegakan hukum dan 20 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.

Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, Yanto khawatir jika ada kecenderungan bertambahnya kerusakan lingkungan.

“Berkurangnya ketentuan tentang kelayakan lingkungan dan pengawasannya membuat perusahaan lebih leluasa untuk melakukan alih fungsi lahan dan mengoperasikan usahanya. Sementara itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan melemah karena tidak dilibatkannya pemerintah daerah dan masyarakat terdekat,” tutur Yanto.

Yanto pun memberikan alternatif solusi pencegahan agar dapat menghindari kemungkinan tersebut.

“Salah satu upaya mencegahnya adalah dengan membuat aturan turunan dari UU Ciptaker, yaitu Peraturan Pemerintah yang lebih tegas memihak lingkungan terhadap ketentuan-ketentuan yang multitafsir pada UU Ciptaker,” pungkas Yanto. []

Topik: Ahli Hidrologi UnsoedKLHKOmnibus LawYanto Ph.D
Anatasia Wahyudi

Anatasia Wahyudi

POS LAINNYA

Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
Politik & Hukum

Walikota Pekanbaru Dinyatakan Terbukti Melawan Hukum Terkait Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

4 Agustus 2022
Berkaca pada Kasus Dugaan Pelecehan Gofar Hilman: Speak Up Bisa Bantu Korban untuk Ringankan Beban
Politik & Hukum

Banyak Kasus Kekerasan Seksual yang Berujung Damai Membuat Korban Makin Terpojok

31 Juli 2022
Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen
Politik & Hukum

Tahapan Pemilu: Pendaftaran Parpol Dibuka 1 Agustus, KPU Ingatkan Kelengkapan Dokumen

29 Juli 2022
relawan anies depok
Politik & Hukum

La Ode Basir Minta Relawan Jaga Dukungan Warga Pada Anies di Depok

25 Juli 2022
PKB Semarang Launching Ambulan
Politik & Hukum

Harlah ke-24, PKB Semarang Launching Ambulan dan Pendaftaran Caleg

23 Juli 2022
Alasan MK Tolak Ganja Medis, Meski Banyak Negara Melegalkannya
Politik & Hukum

Alasan MK Tolak Ganja Medis, Meski Banyak Negara Melegalkannya

20 Juli 2022
Lainnya
Selanjutnya
Penetapan Tersangka Enam Aktivis FPI Cederai Kewarasan Logika Hukum

Pakar Hukum Andi W Syahputra: ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ Punya Banyak Syarat

Hari Puisi

21 Maret, Hari Puisi Dunia: Gerakan Puisi Internasional

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

hadits tentang senyum

Hadits Tentang Senyum: Sedekah Penuh Pahala

10 Agustus 2022
perkembangan anak

5 Bidang Perkembangan Anak Usia Dini, Perlu Diperhatikan

9 Agustus 2022
pembunuhan berencana

Pembunuhan Berencana

9 Agustus 2022
Catatan atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2022 (Bagian Satu)

Catatan atas Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II-2022 (Bagian Satu)

9 Agustus 2022
Melawan Osteoporosis

Pemprov DKI Canangkan Gerakan DKI Jakarta  Melawan Osteoporosis

9 Agustus 2022
trauma kasus polisi tembak

Trauma Kasus Polisi Tembak

9 Agustus 2022
Hari Masyarakat Adat Internasional

Hari Masyarakat Adat Internasional 2022, Tema: Peran Perempuan Adat

9 Agustus 2022

SOROTAN

Kaum Khawarij Modern
Opini

Potret Keberagamaan yang Ekslusif Kaum Khawarij Modern

:: A. Ramdani
9 Agustus 2022

Kaum Khawarij Modern

Selengkapnya
Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

Sejarah Penetapan Tahun Hijriah dan Arti Bulan-Bulan dalam Kalender Islam

1 Agustus 2022
satu abad chairil anwar

Satu Abad Chairil Anwar, Puisi dan Doa

26 Juli 2022
Film Invisible Hopes

Film Invisible Hopes Mengungkap Sisi Gelap Anak-Anak yang Lahir di Jeruji Penjara

23 Juli 2022
Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS, Begini Penjelasan Kemen PANRB

Pegawai Negeri Dibutuhkan, Tetapi Cenderung Tidak Diapresiasi

21 Juli 2022
Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

Marak Praktik Penipuan Mystery Box, Celios Sarankan E-Commerce Lebih Proaktif

18 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang