Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Ahli Hidrologi Unsoed: PP Turunan Omnibus Law Harus Tegas Memihak Lingkungan

:: Anatasia Wahyudi
21 Maret 2021
dalam Politik & Hukum
Yanto: Awas Krisis Air! Iklim dan Distribusi Hujan Berubah

Ahli Hidrologi, Yanto PhD (llustrasi: Thomi barisanco)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Menurut ahli hidrologi Universitas Jenderal Soedirman Yanto, Ph.D ada beberapa perubahan aturan terkait lingkungan dalam UU Ciptaker yang perlu terus disorot karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Pertama, dihilangkannya ketentuan batas minimal 30% luas kawasan hutan dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional,” kata Yanto kepada Barisanco.

Menurut Yanto, dengan hilangnya ketentuan tersebut, maka alih fungsi lahan dari kawasan hutan ke peruntukan lahan yang lain akan sangat mudah dilakukan. Dampak dari itu antara lain banjir bandang, erosi lahan, menurunnya kesuburan tanah yang dapat mengakibatkan turunnya produksi pertanian dan sedimentasi muara sungai.

Pria kelahiran Blora tersebut juga menyoroti diubahnya pasal 1 angka 35 UU 32/2009. Selama ini, pasal tersebut memuat ketentuan mengenai Amdal sekaligus sembilan kriteria usaha yang berdampak penting pada lingkungan.

BACAJUGA

Konsep Sumur Resapan Sudah Bagus, Namun Ahli Hidrologi Kritisi Persoalan Ini

Konsep Sumur Resapan Sudah Bagus, Namun Ahli Hidrologi Kritisi Persoalan Ini

13 Januari 2023
Yanto Ph.D: PAM Jaya Menyiapkan Inisiatif Baru untuk Mencapai Target Pelayanan 100%

Yanto Ph.D: PAM Jaya Menyiapkan Inisiatif Baru untuk Mencapai Target Pelayanan 100%

5 Juli 2022

Pasal 1 angka 35 UU 32/2009 mulanya berbunyi:

“Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.”

Dalam UU Cipta Kerja diubah menjadi:

“Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.”

Artinya, kata Yanto, menurut aturan baru dalam UU Ciptaker, kini pemerintah bisa melakukan uji kelayakan lingkungan hidup sendiri tanpa perlu melibatkan lembaga atau tenaga ahli bersertifikat, termasuk tak harus melibatkan pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh di sekitar lokasi usaha/kegiatan.

Untuk kegiatan yang tidak wajib Amdal, tapi wajib UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), perizinan berusaha dapat langsung diterbitkan oleh pemerintah pusat, tanpa melibatkan pemerintah daerah jika perusahaan sudah membuat surat pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan hidup. Pengawasan dan sanksi terhadap pelaksanaan kesanggupan tersebut dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

“Dengan begitu, beban pemerintah pusat menjadi sangat besar. Untuk daerah yang jauh dari pemerintah pusat, pengawasannya tentu menjadi lebih lemah. Akibatnya, kerusakan lingkungan tidak dapat dimonitor secara menyeluruh dan hati-hati,” papar Yanto.

Ia menambahkan bahwa kesulitan dari aturan baru ialah apabila ada perusahaan yang merusak lingkungan, masyarakat tidak dapat dengan mudah mengajukan gugatan karena dihapusnya peraturan mengenai izin lingkungan. Selain itu, masyarakat tidak mempunyai akses ke dokumen Amdal karena akses ke dokumen kelayakan lingkungan hidup dibatasi.

Mengutip dari mediaindonesia.com, pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) mencatat dari 2.045 perusahaan industri yang ada di Indonesia, hanya 200 perusahaan yang masuk kategori predikat hijau emas, sisanya 1.507 Perusahaan peringkat biru, 303 perusahaan peringkat merah dan 2 dinyatakan peringkat hitam.

Sementara ada 13 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sedang dalam proses penegakan hukum dan 20 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.

Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, Yanto khawatir jika ada kecenderungan bertambahnya kerusakan lingkungan.

“Berkurangnya ketentuan tentang kelayakan lingkungan dan pengawasannya membuat perusahaan lebih leluasa untuk melakukan alih fungsi lahan dan mengoperasikan usahanya. Sementara itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan melemah karena tidak dilibatkannya pemerintah daerah dan masyarakat terdekat,” tutur Yanto.

Yanto pun memberikan alternatif solusi pencegahan agar dapat menghindari kemungkinan tersebut.

“Salah satu upaya mencegahnya adalah dengan membuat aturan turunan dari UU Ciptaker, yaitu Peraturan Pemerintah yang lebih tegas memihak lingkungan terhadap ketentuan-ketentuan yang multitafsir pada UU Ciptaker,” pungkas Yanto. []

Topik: Ahli Hidrologi UnsoedKLHKOmnibus LawYanto Ph.D
Anatasia Wahyudi

Anatasia Wahyudi

POS LAINNYA

Anies Capres Koalisi Perubahan
Politik & Hukum

Anies Capres Koalisi Perubahan, Ambang Batas Terpenuhi Menunggu Calon Lain

31 Januari 2023
anies tiket capres
Politik & Hukum

Tiga Partai Usung Anies, Inilah Sikap Relawan Anies Baswedan

31 Januari 2023
Sah! PKS Dukung Anies Sebagai Capres Pemilu 2024, Cawapres Tak Harus Dari Kadernya
Politik & Hukum

Sah! PKS Dukung Anies Sebagai Capres Pemilu 2024, Cawapres Tak Harus Dari Kadernya

30 Januari 2023
Wali Kota Blitar
Politik & Hukum

Sakit Hati Jadi Motif Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Rencanakan Perampokan

30 Januari 2023
pensiunan polisi
Politik & Hukum

Pandangan Pakar Hukum Soal Mahasiswa UI yang Jadi Tersangka Setelah Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

28 Januari 2023
Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem
Politik & Hukum

Relawan ANIESWANGI Hadiri Peresmian Graha Restorasi Partai Nasdem

27 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Penetapan Tersangka Enam Aktivis FPI Cederai Kewarasan Logika Hukum

Pakar Hukum Andi W Syahputra: ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ Punya Banyak Syarat

Hari Puisi

21 Maret, Hari Puisi Dunia: Gerakan Puisi Internasional

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Kasus Kanker Meningkat Pada Orang di Bawah Usia 50 Tahun

Kasus Kanker Meningkat Pada Orang di Bawah Usia 50 Tahun

1 Februari 2023
apbn lindungi daya beli masyarakat

Sri Mulyani Sebut APBN Telah Bekerja Lindungi Daya Beli Masyarakat

1 Februari 2023
Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

Ledakan Metana, Bencana yang Disebabkan Tangan Manusia

1 Februari 2023
Bakal Naik Besok, Jadi Berapa Harga Pertamax?

Simak! Harga BBM Ada yang Naik Mulai Hari Ini, Ini Daftarnya

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
bacaan doa setelah sholat dhuha

Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha, Lengkap dengan Zikir Pembuka Pintu Rezeki

1 Februari 2023
Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

Pendapatan Investasi Lainnya (US$ Juta)

31 Januari 2023

SOROTAN

Pemilu Serentak Tahun 2024
Opini

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

:: Syaiful Rozak
1 Februari 2023

Pemilu Serentak Tahun 2024

Selengkapnya
Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

31 Januari 2023
Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

30 Januari 2023
Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

29 Januari 2023
Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

Sodetan Kali Ciliwung, Antara Kepatuhan Hukum dan Keberpihakan Pada Rakyat

28 Januari 2023
Zero ODOL 2023

Sudah Saatnya Wujudkan Jalan Raya Bebas Truk ODOL

28 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang