Barisan.co
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Ahli Hidrologi Unsoed: PP Turunan Omnibus Law Harus Tegas Memihak Lingkungan

:: Anatasia Wahyudi
21 Maret 2021
dalam Politik & Hukum
Yanto: Awas Krisis Air! Iklim dan Distribusi Hujan Berubah

Ahli Hidrologi, Yanto PhD (llustrasi: Thomi barisanco)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Menurut ahli hidrologi Universitas Jenderal Soedirman Yanto, Ph.D ada beberapa perubahan aturan terkait lingkungan dalam UU Ciptaker yang perlu terus disorot karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Pertama, dihilangkannya ketentuan batas minimal 30% luas kawasan hutan dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional,” kata Yanto kepada Barisanco.

Menurut Yanto, dengan hilangnya ketentuan tersebut, maka alih fungsi lahan dari kawasan hutan ke peruntukan lahan yang lain akan sangat mudah dilakukan. Dampak dari itu antara lain banjir bandang, erosi lahan, menurunnya kesuburan tanah yang dapat mengakibatkan turunnya produksi pertanian dan sedimentasi muara sungai.

Pria kelahiran Blora tersebut juga menyoroti diubahnya pasal 1 angka 35 UU 32/2009. Selama ini, pasal tersebut memuat ketentuan mengenai Amdal sekaligus sembilan kriteria usaha yang berdampak penting pada lingkungan.

BACAJUGA

penambangan pasir sedimentasi

Hal-hal yang Perlu Dikhawatirkan Menyangkut Penambangan Pasir Sedimentasi Laut

18 Juni 2023
Investasi Emas Paling Menarik, Bagaimana dengan Limbah yang Dihasilkan?

Investasi Emas Paling Menarik, Bagaimana dengan Limbah yang Dihasilkan?

11 Mei 2023

Pasal 1 angka 35 UU 32/2009 mulanya berbunyi:

“Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.”

Dalam UU Cipta Kerja diubah menjadi:

“Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.”

Artinya, kata Yanto, menurut aturan baru dalam UU Ciptaker, kini pemerintah bisa melakukan uji kelayakan lingkungan hidup sendiri tanpa perlu melibatkan lembaga atau tenaga ahli bersertifikat, termasuk tak harus melibatkan pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh di sekitar lokasi usaha/kegiatan.

Untuk kegiatan yang tidak wajib Amdal, tapi wajib UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), perizinan berusaha dapat langsung diterbitkan oleh pemerintah pusat, tanpa melibatkan pemerintah daerah jika perusahaan sudah membuat surat pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan hidup. Pengawasan dan sanksi terhadap pelaksanaan kesanggupan tersebut dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

“Dengan begitu, beban pemerintah pusat menjadi sangat besar. Untuk daerah yang jauh dari pemerintah pusat, pengawasannya tentu menjadi lebih lemah. Akibatnya, kerusakan lingkungan tidak dapat dimonitor secara menyeluruh dan hati-hati,” papar Yanto.

Ia menambahkan bahwa kesulitan dari aturan baru ialah apabila ada perusahaan yang merusak lingkungan, masyarakat tidak dapat dengan mudah mengajukan gugatan karena dihapusnya peraturan mengenai izin lingkungan. Selain itu, masyarakat tidak mempunyai akses ke dokumen Amdal karena akses ke dokumen kelayakan lingkungan hidup dibatasi.

Mengutip dari mediaindonesia.com, pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) mencatat dari 2.045 perusahaan industri yang ada di Indonesia, hanya 200 perusahaan yang masuk kategori predikat hijau emas, sisanya 1.507 Perusahaan peringkat biru, 303 perusahaan peringkat merah dan 2 dinyatakan peringkat hitam.

Sementara ada 13 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sedang dalam proses penegakan hukum dan 20 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.

Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, Yanto khawatir jika ada kecenderungan bertambahnya kerusakan lingkungan.

“Berkurangnya ketentuan tentang kelayakan lingkungan dan pengawasannya membuat perusahaan lebih leluasa untuk melakukan alih fungsi lahan dan mengoperasikan usahanya. Sementara itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan melemah karena tidak dilibatkannya pemerintah daerah dan masyarakat terdekat,” tutur Yanto.

Yanto pun memberikan alternatif solusi pencegahan agar dapat menghindari kemungkinan tersebut.

“Salah satu upaya mencegahnya adalah dengan membuat aturan turunan dari UU Ciptaker, yaitu Peraturan Pemerintah yang lebih tegas memihak lingkungan terhadap ketentuan-ketentuan yang multitafsir pada UU Ciptaker,” pungkas Yanto. []

Topik: Ahli Hidrologi UnsoedKLHKOmnibus LawYanto Ph.D
BagikanTweetSend
Anatasia Wahyudi

Anatasia Wahyudi

POS LAINNYA

jabatan panglima
Politik & Hukum

Apa Urgensi Perpanjang Jabatan Panglima TNI?

21 September 2023
Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur, Menteri Cukup Cuti, Ini Daftar Pejabat yang Jadi Bacaleg
Politik & Hukum

Kepala Daerah Nyaleg Harus Mundur, Menteri Cukup Cuti, Ini Daftar Pejabat yang Jadi Bacaleg

21 Agustus 2023
Gegara Pinjol Mahasiswa UI Membunuh Juniornya, Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Tekan Bunga Utang
Politik & Hukum

Gegara Pinjol Mahasiswa UI Membunuh Juniornya, Pakar Hukum Sarankan Pemerintah Tekan Bunga Utang

7 Agustus 2023
Banyak Relawan Jadi Menteri dan Wamen, Jokowi Dianggap ‘Amankan Dunia Maya’ Jelang 2024 dan Cari ‘Back Up’
Politik & Hukum

Banyak Relawan Jadi Menteri dan Wamen, Jokowi Dianggap ‘Amankan Dunia Maya’ Jelang 2024 dan Cari ‘Back Up’

18 Juli 2023
Rumah Anies
Politik & Hukum

Relawan Pekalongan Akan Dirikan ‘Rumah Anies’ di Setiap Desa

12 Juli 2023
oligarki dan partai politik
Politik & Hukum

Rizal Ramli: Partai Politik Dikelola Sebagai ‘CV’ Bergantung Ketua Partai

8 Juli 2023
Lainnya
Selanjutnya
Penetapan Tersangka Enam Aktivis FPI Cederai Kewarasan Logika Hukum

Pakar Hukum Andi W Syahputra: ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ Punya Banyak Syarat

Hari Puisi

21 Maret, Hari Puisi Dunia: Gerakan Puisi Internasional

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Kereta Whoosh
Berita

Kereta Whoosh Bakal Diresmikan 1 Oktober, Kapan Balik Modal?

:: Ananta Damarjati
28 September 2023

Faisal Basri menyebut proyek ini ‘mustahil’ balik modal bahkan sampai kiamat. BARISAN.CO – Presiden Joko Widodo bakal meresmikan pengoperasian Kereta...

Selengkapnya
psikosomatis

Mengenal Psikosomatis, Ciri dan Cara Mengatasinya

28 September 2023
Gawai Jadi Barang Populer, Pangsa Pasar Luas dan Terus Berkembang, ini Datanya

Gawai Jadi Barang Populer, Pangsa Pasar Luas dan Terus Berkembang, ini Datanya

28 September 2023
KAHMI Kota Makassar

Milad ke-57 KAHMI Kota Makassar, Tamsil Linrung: Alumni Harus Aktif Termasuk Bidang Politik

28 September 2023
Kawal Suara TPS, Tim 100 Bakorsi Depok Dikukuhkan

Kawal Suara TPS, Tim 100 Bakorsi Depok Dikukuhkan

28 September 2023
Persepsi dan Literasi Masyarakat terhadap Asuransi Kesehatan

Persepsi dan Literasi Masyarakat terhadap Asuransi Kesehatan

28 September 2023
4 Manfaat Datang Tepat Waktu

4 Manfaat Datang Tepat Waktu

28 September 2023
Lainnya

SOROTAN

Makam Diponegoro
Opini

Perlukah Kita Memindah Makam Pangeran Diponegoro?

:: Ananta Damarjati
25 September 2023

Pengambilan keputusan terkait pemindahan makam seorang pahlawan harus melibatkan kajian yang mendalam. SULIT sekali membayangkan Indonesia tanpa makam Pangeran Diponegoro....

Selengkapnya
Perusahaan Koperasi

DIVVY: Keunggulan Sistem Perusahaan Koperasi

24 September 2023
Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

Koalisi Perubahan vs Non Perubahan = Koalisi Kerakyatan vs Koalisi Kekuasaan

22 September 2023
Apakah Keuntungan Itu

Apakah Keuntungan Itu?

21 September 2023
Oligarki yang Menagih Hutang

Masa Lalu, Masa Depan, dan Oligarki yang Menagih Hutang

21 September 2023
Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

Prabowo dan Ganjar Menunggu Godot?

20 September 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Opini
  • Analisis
    • Esai
    • Analisis Awalil
    • Perspektif
  • Kolom
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Sosok
  • Sastra
  • Barisan Tv Network
    • Barisan Tv
    • Awalil Rizky

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang