Scroll untuk baca artikel
Blog

Ahli Hidrologi Unsoed: PP Turunan Omnibus Law Harus Tegas Memihak Lingkungan

Redaksi
×

Ahli Hidrologi Unsoed: PP Turunan Omnibus Law Harus Tegas Memihak Lingkungan

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COMenurut ahli hidrologi Universitas Jenderal Soedirman Yanto, Ph.D ada beberapa perubahan aturan terkait lingkungan dalam UU Ciptaker yang perlu terus disorot karena berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.

“Pertama, dihilangkannya ketentuan batas minimal 30% luas kawasan hutan dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional,” kata Yanto kepada Barisanco.

Menurut Yanto, dengan hilangnya ketentuan tersebut, maka alih fungsi lahan dari kawasan hutan ke peruntukan lahan yang lain akan sangat mudah dilakukan. Dampak dari itu antara lain banjir bandang, erosi lahan, menurunnya kesuburan tanah yang dapat mengakibatkan turunnya produksi pertanian dan sedimentasi muara sungai.

Pria kelahiran Blora tersebut juga menyoroti diubahnya pasal 1 angka 35 UU 32/2009. Selama ini, pasal tersebut memuat ketentuan mengenai Amdal sekaligus sembilan kriteria usaha yang berdampak penting pada lingkungan.

Pasal 1 angka 35 UU 32/2009 mulanya berbunyi:

“Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.”

Dalam UU Cipta Kerja diubah menjadi:

“Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat.”

Artinya, kata Yanto, menurut aturan baru dalam UU Ciptaker, kini pemerintah bisa melakukan uji kelayakan lingkungan hidup sendiri tanpa perlu melibatkan lembaga atau tenaga ahli bersertifikat, termasuk tak harus melibatkan pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh di sekitar lokasi usaha/kegiatan.

Untuk kegiatan yang tidak wajib Amdal, tapi wajib UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), perizinan berusaha dapat langsung diterbitkan oleh pemerintah pusat, tanpa melibatkan pemerintah daerah jika perusahaan sudah membuat surat pernyataan kesanggupan mengelola lingkungan hidup. Pengawasan dan sanksi terhadap pelaksanaan kesanggupan tersebut dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

“Dengan begitu, beban pemerintah pusat menjadi sangat besar. Untuk daerah yang jauh dari pemerintah pusat, pengawasannya tentu menjadi lebih lemah. Akibatnya, kerusakan lingkungan tidak dapat dimonitor secara menyeluruh dan hati-hati,” papar Yanto.

Ia menambahkan bahwa kesulitan dari aturan baru ialah apabila ada perusahaan yang merusak lingkungan, masyarakat tidak dapat dengan mudah mengajukan gugatan karena dihapusnya peraturan mengenai izin lingkungan. Selain itu, masyarakat tidak mempunyai akses ke dokumen Amdal karena akses ke dokumen kelayakan lingkungan hidup dibatasi.

Mengutip dari mediaindonesia.com, pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHL) mencatat dari 2.045 perusahaan industri yang ada di Indonesia, hanya 200 perusahaan yang masuk kategori predikat hijau emas, sisanya 1.507 Perusahaan peringkat biru, 303 perusahaan peringkat merah dan 2 dinyatakan peringkat hitam.

Sementara ada 13 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sedang dalam proses penegakan hukum dan 20 perusahaan tidak dapat ditetapkan peringkat karena sudah tidak beroperasi.

Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, Yanto khawatir jika ada kecenderungan bertambahnya kerusakan lingkungan.

“Berkurangnya ketentuan tentang kelayakan lingkungan dan pengawasannya membuat perusahaan lebih leluasa untuk melakukan alih fungsi lahan dan mengoperasikan usahanya. Sementara itu, pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan melemah karena tidak dilibatkannya pemerintah daerah dan masyarakat terdekat,” tutur Yanto.