Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Politik & Hukum

Pakar Hukum Andi W Syahputra: ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ Punya Banyak Syarat

:: Ananta Damarjati
21 Maret 2021
dalam Politik & Hukum
Penetapan Tersangka Enam Aktivis FPI Cederai Kewarasan Logika Hukum

Pakar hukum Andi W. Syahputra. Ilustrasi: Dok. Istimewa.

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Menkopolhukam Mahfud MD menjadi sorotan setelah ia membicarakan prinsip hukum yang bunyinya salus populi suprema lex esto. Menurut Mahfud, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dan, “Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi.”

Mahfud MD yakin pernyataannya memiliki landasan teori. Memang benar, ada buku karya Prof Ismail Sunny yang jelas-jelas menyatakan perihal konstitusi boleh dilanggar demi keselamatan rakyat. Tapi sebetulnya kapan hal itu bisa dilakukan dan bagaimana kaidahnya?

“Dalam perspektif hukum tata negara, ajaran tentang negara hukum merupakan ajaran yang parsial apabila tidak dilihat secara utuh dalam perspektif konstitusi.” Kata pakar hukum Andi W Syahputra, Minggu (3/21), saat Barisanco meminta pendapat terkait pernyataan Mahfud MD.

Konstitusi, jelas Andi, sejak semula telah disepakati untuk dijadikan sebagai pedoman, karakter, dan kepribadian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACAJUGA

Masalah Ekonomi Politik

Enam Masalah Ekonomi Politik dan Tiga Tantangan Hukum di Indonesia

16 Januari 2023
Tim PPHAM

Mahfud MD Membantah Tim PPHAM Hidupkan Kelompok Komunis

11 Januari 2023

Soal bahwa konstitusi adalah karakter bangsa demikian penting. Karakter inilah yang pernah diperankan oleh Prancis ketika melalui proses revolusi Prancis dengan melahirkan transformasi sosial dan politik.

Konstitusi yang demikian juga diperankan pula oleh Franklin D. Roosevelt dengan melahirkan four freedoms, yaitu kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari kemiskinan, dan kebebasan dari ketakutan. Sejauh sekarang, four freedoms masih menjadi catatan bagi Amerika dalam menjalankan hukum di negaranya.

“Pendapat saya konstitusi dapat dilanggar apabila terhadap terjadi kegentingan yang mendesak mencakup four freedoms tadi. Yakni, apabila terjadi kegentingan terhadap pelaksanaan kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan dalam kemiskinan & kebebasan dari rasa takut.” Kata Andi.

Lebih dari itu menurut Andi, sebetulnya salus populi suprema lex esto punya banyak sekali syarat sekalipun ada teori yang melandasinya. Kecenderungan tentangnya perlu dilihat secara objektif. Pada gilirannya, itu juga demi menghindarkan pemahaman bahwa perkara hukum cukup diselesaikan dengan hanya melihat teks mati ataupun undang-undang.

Yg tak sungguh2 belajar hukum konstitusi sll kaget ada statement “Utk keselamatan rkyt konstitusi bs dilanggar”. Tp itu ada teori dan buku babonnya serta sll trjadi di dunia. Pelajarilah ide dan fakta konstitusi. Ber-tahun2 sy ngajar itu di bnyk kampus. Sepulang kunker sy bedah. https://t.co/lerg7653B7

— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 18, 2021

Penyampaian yang tidak lengkap akan prinsip salus populi suprema lex esto, kata Andi, bahkan bisa jadi berpotensi mengecilkan paradigma ‘negara hukum’ menjadi sebatas ‘negara undang-undang’. Padahal, menegakkan hukum tidak sama dengan menerapkan undang-undang. Dan hukum tak sekadar perkara undang-undang.

“Di sinilah perlu pemahaman utuh tentang doktrin konstitusi. Bunyi bahwa konsitusi boleh dilanggar manakala ada kepentingan masyarakat yang lebih besar, bukan berarti manisfestasinya dapat dilakukan oleh seorang kepala negara atau pemangku jabatan publik tanpa dirumuskan kembali oleh UU tersendiri,” kata Andi W Syahputra.

Salah-salah, salus populi suprema lex esto menjerumuskan kepada abuse of power, dan itu akan berdampak pada hilangnya esensi konstitusi sebagai instrumen hukum tertinggi yang mesti dihormati.

Oleh sebab itu menurut Andi, penerapan salus populi suprema lex esto perlu terlebih dahulu dijelaskan. Dalam kepentingan besar seperti apa sehingga konstitusi dapat dilanggar. Bagaimana pelaksanaannya. Apakah harus menggunakan ketetapan atau UU yang disepakati oleh lembaga pembuat UU atau tidak. Dan pertimbangan lainnya.

“Sehingga bukan berarti pula menisbikan eksistensi lembaga tertinggi negara sebagai pembentuk undang-undang yang memilki dominasi kekuasaan dalam sebuah negara.” Pungkas Andi. []

Topik: Andi W SyahputraHukumMahfud MDSalus populi suprema lex esto
Ananta Damarjati

Ananta Damarjati

Warga negara Indonesia, tinggal di Jakarta

POS LAINNYA

Demo Kepala Desa
Politik & Hukum

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Ugal-ugalan

26 Januari 2023
Survei Algoritma Research
Politik & Hukum

Hasil Survei Algoritma Research: Puan Maharani Mendapatkan Penolakan Tertinggi

24 Januari 2023
Anies Baswedan ke Baduy
Politik & Hukum

Anies Baswedan Silaturahmi ke Baduy, Bertepatan Bulan Kawula

23 Januari 2023
Mahasiswa dan Tokoh Dayak Dukung Anies Baswedan, Kepengurusan Relawan ANIES Hampir 100 Persen di Kalimantan
Politik & Hukum

Mahasiswa dan Tokoh Dayak Dukung Anies Baswedan, Kepengurusan Relawan ANIES Hampir 100 Persen di Kalimantan

22 Januari 2023
DPD Anies Sukabumi Dilantik, 6 Alasan Dukung Anies Rasyid Baswedan Jadi Presiden
Politik & Hukum

DPD Anies Sukabumi Dilantik, 6 Alasan Dukung Anies Rasyid Baswedan Jadi Presiden

21 Januari 2023
Mengejutkan, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern Mundur: Tahu Saatnya Harus Berhenti
Politik & Hukum

Mengejutkan, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern Mundur: Tahu Saatnya Harus Berhenti

19 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Hari Puisi

21 Maret, Hari Puisi Dunia: Gerakan Puisi Internasional

Mengagumi Warisan Budaya Minangkabau di Saribu Rumah Gadang, Solok Selatan

Mengagumi Warisan Budaya Minangkabau di Saribu Rumah Gadang, Solok Selatan

Diskusi tentang post ini

TRANSLATE

TERBARU

Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

Impor Gula Akan Meningkat Tahun 2023

26 Januari 2023
Demo Kepala Desa

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Dinilai Ugal-ugalan

26 Januari 2023
Normalisasi Sungai Berlanjut, Ciliwung Institute Pertanyakan Logika Kementerian PUPR

Normalisasi Sungai Berlanjut, Ciliwung Institute Pertanyakan Logika Kementerian PUPR

26 Januari 2023
Kenapa Kita Menangis Saat Menonton Film?

Kenapa Kita Menangis Saat Menonton Film?

26 Januari 2023
Menciptakan Wirausaha Muda

Merdeka Belajar, Menciptakan Wirausaha Muda, Mengapa Tidak?

26 Januari 2023
pH Tubuh

Berbahaya Jika pH Tubuh Terlalu Asam

26 Januari 2023
sholawat bulan rajab

Lirik Sholawat Bulan Rajab Teks Arab, Latin dan Artinya

26 Januari 2023

SOROTAN

Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan
Sorotan Redaksi

Anak yang Tumbuh Miskin, Saat Dewasa Sulit Lepas dari Jerat Kemiskinan

:: Anatasia Wahyudi
25 Januari 2023

Di mana pun mereka berada, anak-anak yang tumbuh dalam kemiskinan menderita dari standard hidup yang buruk, mengembangkan lebih sedikit keterampilan...

Selengkapnya
Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

Mengapa Ridwan Kamil Baru Sekarang Masuk Parpol?

23 Januari 2023
Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

Dua Jalan Sehat dalam Satu Hari

22 Januari 2023
Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

Imlek, Kesetaraan, dan Keadilan di Jakarta

22 Januari 2023
BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

BIN Ingatkan Potensi Ancaman 2023 Ekonomi Bakal Gelap, Kenapa Pemerintah Tak Hentikan Bangun Infrastruktur Mercusuar?

21 Januari 2023
Politik Para Pecundang

Politik Para Pecundang: Menebar dan Melempar Buah Busuk

21 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang