Scroll untuk baca artikel
Blog

Pakar Hukum Andi W Syahputra: ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ Punya Banyak Syarat

Redaksi
×

Pakar Hukum Andi W Syahputra: ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ Punya Banyak Syarat

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COMenkopolhukam Mahfud MD menjadi sorotan setelah ia membicarakan prinsip hukum yang bunyinya salus populi suprema lex esto. Menurut Mahfud, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, dan, “Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat, boleh kamu melanggar konstitusi.”

Mahfud MD yakin pernyataannya memiliki landasan teori. Memang benar, ada buku karya Prof Ismail Sunny yang jelas-jelas menyatakan perihal konstitusi boleh dilanggar demi keselamatan rakyat. Tapi sebetulnya kapan hal itu bisa dilakukan dan bagaimana kaidahnya?

“Dalam perspektif hukum tata negara, ajaran tentang negara hukum merupakan ajaran yang parsial apabila tidak dilihat secara utuh dalam perspektif konstitusi.” Kata pakar hukum Andi W Syahputra, Minggu (3/21), saat Barisanco meminta pendapat terkait pernyataan Mahfud MD.

Konstitusi, jelas Andi, sejak semula telah disepakati untuk dijadikan sebagai pedoman, karakter, dan kepribadian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Soal bahwa konstitusi adalah karakter bangsa demikian penting. Karakter inilah yang pernah diperankan oleh Prancis ketika melalui proses revolusi Prancis dengan melahirkan transformasi sosial dan politik.

Konstitusi yang demikian juga diperankan pula oleh Franklin D. Roosevelt dengan melahirkan four freedoms, yaitu kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari kemiskinan, dan kebebasan dari ketakutan. Sejauh sekarang, four freedoms masih menjadi catatan bagi Amerika dalam menjalankan hukum di negaranya.

“Pendapat saya konstitusi dapat dilanggar apabila terhadap terjadi kegentingan yang mendesak mencakup four freedoms tadi. Yakni, apabila terjadi kegentingan terhadap pelaksanaan kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan dalam kemiskinan & kebebasan dari rasa takut.” Kata Andi.

Lebih dari itu menurut Andi, sebetulnya salus populi suprema lex esto punya banyak sekali syarat sekalipun ada teori yang melandasinya. Kecenderungan tentangnya perlu dilihat secara objektif. Pada gilirannya, itu juga demi menghindarkan pemahaman bahwa perkara hukum cukup diselesaikan dengan hanya melihat teks mati ataupun undang-undang.

Penyampaian yang tidak lengkap akan prinsip salus populi suprema lex esto, kata Andi, bahkan bisa jadi berpotensi mengecilkan paradigma ‘negara hukum’ menjadi sebatas ‘negara undang-undang’. Padahal, menegakkan hukum tidak sama dengan menerapkan undang-undang. Dan hukum tak sekadar perkara undang-undang.

“Di sinilah perlu pemahaman utuh tentang doktrin konstitusi. Bunyi bahwa konsitusi boleh dilanggar manakala ada kepentingan masyarakat yang lebih besar, bukan berarti manisfestasinya dapat dilakukan oleh seorang kepala negara atau pemangku jabatan publik tanpa dirumuskan kembali oleh UU tersendiri,” kata Andi W Syahputra.

Salah-salah, salus populi suprema lex esto menjerumuskan kepada abuse of power, dan itu akan berdampak pada hilangnya esensi konstitusi sebagai instrumen hukum tertinggi yang mesti dihormati.

Oleh sebab itu menurut Andi, penerapan salus populi suprema lex esto perlu terlebih dahulu dijelaskan. Dalam kepentingan besar seperti apa sehingga konstitusi dapat dilanggar. Bagaimana pelaksanaannya. Apakah harus menggunakan ketetapan atau UU yang disepakati oleh lembaga pembuat UU atau tidak. Dan pertimbangan lainnya.

“Sehingga bukan berarti pula menisbikan eksistensi lembaga tertinggi negara sebagai pembentuk undang-undang yang memilki dominasi kekuasaan dalam sebuah negara.” Pungkas Andi. []