Yusnaeni
Redaktur Barisan.co
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendadak jadi buah bibir, setelah seorang pegawainya membuat laporan tertulis tentang kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Saksi korban berinisial MS tersebut mengunggah rilis pers di Twitter pada Rabu (1/9/2021). Ia terpaksa melakukannya lantaran aparat penegak hukum tak menggubris laporannya. MS juga pernah melaporkan kejadian yang menimpanya itu pada atasannya, namun pelaku tak juga ditindak.
Dalam rilis pers tersebut MS menceritakan telah dilecehkan dan dirisak sejak pertama kali ia bekerja pada 2011. Para pelaku mengintimidasi, merendahkan dan menindasnya layaknya seorang budak. Sepanjang 2012-2014, MS dipaksa membelikan makanan untuk rekan kerja senior.
“Sejak awal saya kerja di KPI Pusat pada 2011, sudah tak terhitung berapa kali mereka melecehkan, memukul, memaki dan merundung tanpa bisa saya lawan,” ungkapnya.
Penindasan semakin menjadi pada 2015, para pelaku memegangi tangan dan kaki kirinya, lalu bersama-sama menelanjanginya di kantor KPI Pusat. Mereka memukul kepala, memiting dan mencoret-coret buah zakarnya dengan spidol, serta mendokumentasikannya. Tak sampai di situ, para pelaku juga mengumpatnya dengan perkataan kotor di grup WhatsApp.
Salah satu pelaku, RM, pernah menendang bangkunya saat istirahat. RM juga pernah menceburkan MS ke kolam renang pada acara kantor, di Resort Prima Cipayung, Bogor pada 2017. Kejadian itu membuat MS merasa terintimidasi dan ketakutan.
“Saya tidak tahu apakah para pria peleceh itu mendapat kepuasan seksual saat beramai-ramai menelanjangi dan memegangi kemaluan saya, yang jelas saya kalah dan tak bisa melawan,” lanjutnya.
Meski telah ditindas, ia tak kunjung berhenti bekerja dari KPI. Demi menafkahi keluarganya, ia bertahan bertahun-tahun. Namun, perbuatan para pelaku telah membuat psikologinya terganggu. Setiap kali teringat dengen pelecehan tersebut, Kadang MS berteriak sendiri seperti orang gila dan menggebrak meja tanpa alasan. MS merasa hina dan tidak ada harganya lagi sebagai manusia.
Stres dan trauma yang berlarut-larut itu lambat laun membuat kesehatannya menurun. Perutnya sering terasa sakit. Dokter mendiagnosanya terkena hipersekresi cairan lambung.
Karena sudah tidak tahan lagi, MS mengadukan pelecehan dan penindasan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui surat email. Pada 19 September 2017, email tersebut direspon. Komnas HAM mengatakan jika apa yang menimpanya adalah kejahatan atau tindak pidana. Komnas HAM menyarankan MS untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
Ia pun menuruti saran tersebut. Pada 2019, MS pergi ke Polsek Gambir. Tapi petugas malah bilang, “Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan.”
MS sangat merasa kecewa. Ia bertanya-tanya, “Bukankah korban tindak pidana berhak lapor dan kepolisian wajib memprosesnya?”
Kemudian, Ia mengadukan para pelaku ke atasan. Bukannya memberi sanksi kepada pelaku, KPI hanya memindahkan korban ke ruangan yang diisi oleh orang-orang yang dianggap lembut dan tak kasar. Karena pengaduan tersebut, para pelaku meradang dan makin merundung MS. Dari mengata-ngatainya dengan kata kotor, melempar tasnya keluar ruangan hingga kursi yang ia duduki dikeluarkan dan ditulisi dengan “Bangku ini tidak ada orangnya.”
Melalui siaran pers tersebut MS meminta bantuan kepada sejumlah tokoh seperti Presiden Jokowi, Anies Baswedan dan Kapolri. Tak tanggung-tanggung, MS juga menyebutkan nama-nama pelaku secara lengkap.
Curhatan MS ini mendapat respon yang baik dari warganet. Sampai saat ini. Postingannya itu telah mendapat like 77 ribu dan 51 ribu retweet. Banyak pihak yang menyoroti kasus ini dan mengecam keras tindakan pelaku. KPI pun langsung bertindak. Para pelaku dibebas tugaskan sementara dan terancam dinonaktifkan permanen.
Tak hanya itu, jika pelaku terbukti bersalah maka pelaku terancam pasal berlapis. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan.
Pelecehan Seksual Bisa Terjadi Pada Siapa Saja
Komisioner Komnas Perempuan 2006 -2014 dan 2010 – 2014, Ninik Rahayu mengatakan pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan dan anak-anak saja. Pelecehan seksual juga bisa terjadi laki-laki. Ia menyebut kasus ini sebagai akibat relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban.
Pelecehan seksual termasuk dari bentuk-bentuk kekerasan seksual. Menurut Ninik, kekerasan seksual dapat berawal dari berbagai bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Pelaku selalu memosisikan dan mengondisikan korban lebih rendah dan tak berdaya.
Maka sudah dapat dipastikan salah satu implikasinya adalah kekerasan. “Kekerasan termasuk kekerasan seksual adalah salah satu ekspresi yang ditampilkan oleh orang – orang yang menganggap dirinya lebih berkuasa daripada kekuasaan yang dimiliki korban,” ujar Anggota Ombudsman RI periode 2016 – 2021 ini kepada Barisan.co, Jum’at (3/9/2021).
Ninik melanjutkan, tubuh korban dijadikan objek seksual oleh para pelaku. Pada kasus yang dialami saksi korban, juga berawal dari posisi korban yang terdiskriminasi dalam pergaulan sesama staf di kantor dan menjadikannya sebagai objek seksual.
Sehingga dari kasus KPI ini menunjukkan penyebab terjadinya kekerasan seksual bukanlah karena pakaian korban melainkan relasi kuasa. Selama ini, banyak orang yang menganggap kekerasan seksual disebabkan pakaian korban yang terbuka/seksi. Nyatanya pada survei Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) menunjukkan 17 persen korban kekerasan seksual berpakaian tertutup.
Jika karena pakaian, bagaimana dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak di bawah umur dan laki-laki seperti pada kasus KPI?
“Jika ada yang beranggapan bahwa penyebab terjadinya kekerasan seksual adalah cara berpakaian korban itu salah besar,” tegas Ninik.
Ninik juga mengomentari sulitnya korban kekerasan seksual dalam mengakses keadilan. Padahal pengaduan adalah pemulihan awal bagi korban. Pada kasus kekerasan seksual di KPI, korban telah melapor ke Institusi Komnas HAM dan Kepolisian. Namun, laporannya itu tidak diproses. Korban kemudian melapor ke atasannya, tapi tidak ada tindakan.
“Fakta ini juga semakin menguatkan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual sulit terungkap dan korban sulit mengakses keadilan, salah satunya karena sistem pengaduan yang memudahkan korban melapor selalu tidak tersedia dengan aman dan nyaman,” papar penulis buku “Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia” ini.
Ninik menyebut KPI sebagai lembaga negara sudah kecolongan dalam menyiapkan sistem aduan dan pengawasan internal, serta tidak sigap dalam merespon aduan saksi korban. Yang terjadi di KPI menunjukkan belum terbangunnya early morning system jika ada potensi dan indikasi kekerasan seksual di ruang publik serta lembaga-lembaga negara, pemerintahan ataupun pendidikan dan lainnya.
Ninik menilai laporan KPI untuk membantu korban sudah terlambat. Ia menyarankan KPI untuk berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki sumber daya yang mumpuni untuk melakukan pemulihan korban.
Selain itu, Ninik berharap penegak hukum tidak hanya menghukum pelaku tapi juga merehabilitasi pelaku agar memahami cara menghormati harkat dan martabat manusia. “Tidak memandang rendah dan tidak melakukan kekerasan seksual pada yang lemah,” tutup Tenaga Profesional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) ini.
Urgensi Disahkannya RUU PKS
Banyaknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, sudah sepatutnya membuat pemerintah dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Jika selama ini RUU PKS dituding dapat melegalkan zina dan praktik LGBT adalah salah besar. Sebab undang-undang ini bertujuan untuk melindungi para korban pelecehan seksual baik perempuan, laki-laki maupun anak-anak.
Dalam buku “Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia” yang ditulis Ninik Rahayu disebutkan kekerasan seksual sangat memengaruhi kesehatan fisik dan emosional para korban. Kekerasan seksual juga berdampak pada harga diri korban, hubungan mereka dengan keluarga, teman dan seluruh dunia. Bahkan memengaruhi kemampuan para korban dalam bekerja dan melakukan aktivitas normal dalam kehidupan sehari-hari. Yang lebih ekstrem lagi adalah dapat mendorong korban melakukan bunuh diri.
Dalam kasus kekerasan seksual di KPI, korban mengalami tekanan yang luar biasa dan menderita sakit fisik terus menerus. Bisa jadi, jika korban tidak mendapat keadilan akan berdampak lebih dari itu dan melakukan hal – hal yang tak diinginkan seperti membunuh pelaku atau bunuh diri.
Tindakan nekat korban kekerasan seksual seringkali digambarkan pada karya sinematik. Misalnya kisah Audrie Pott dan Daisy Coleman pada film Audrie dan Daisy. Kedua pelajar SMA tersebut menjadi korban pelecehan seksual dan target cyberbullying karena foto-fotonya tersebar di media sosial. Audrie yang tak tahan memutuskan untuk bunuh diri. Atau kisah Elsa pada sinetron Ikatan Cinta, ia terpaksa membunuh orang yang sudah melecehkannya. “Hukuman apa yang lebih pantas kepada seorang laki-laki yang sudah menghamili perempuan?” ujar Elsa pada polisi.
Meski kisah kekerasan seksual yang digambarkan dalam film-film, kebanyakan terjadi pada perempuan, tidak menutup kemungkinan hal yang sama akan terjadi pada korban laki-laki. Seperti yang ditulis Ninik, “Bentuk-bentuk tersebut (dampak kekerasan seksual) menyebabkan terjadinya distorsi keadilan, utamanya bagi korban kekerasan seksual dan menimbulkan perbuatan “main hakim sendiri” (eigenrichting) terhadap pelaku atau keluarga pelaku. Dalam dimensi politik hukum, dampak yang dialami oleh korban dan keluarga seharusnya dipulihkan, dan bagaimana pelaku melalui proses penghukuman dipulihkan kesadarannya sebagai manusia.”
Guna mencegah aksi tersebut, diperlukan suatu kebijakan yang memihak korban seperti RUU PKS yang mencakup aaturan pidana, aspek pemulihan dan upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual. RUU PKS juga tidak hanya memulihkan korban saja tapi memberikan edukasi dan rehabilitasi bagi pelaku untuk lebih menghargai manusia. [ysn]
