Scroll untuk baca artikel
Blog

Kekerasan Seksual Pegawai KPI Bukti Nyata Pentingnya RUU PKS

Redaksi
×

Kekerasan Seksual Pegawai KPI Bukti Nyata Pentingnya RUU PKS

Sebarkan artikel ini

Ia pun menuruti saran tersebut. Pada 2019, MS pergi ke Polsek Gambir. Tapi petugas malah bilang, “Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan.”

MS sangat merasa kecewa. Ia bertanya-tanya, “Bukankah korban tindak pidana berhak lapor dan kepolisian wajib memprosesnya?”

Kemudian, Ia mengadukan para pelaku ke atasan. Bukannya memberi sanksi kepada pelaku, KPI hanya memindahkan korban ke ruangan yang diisi oleh orang-orang yang dianggap lembut dan tak kasar. Karena pengaduan tersebut, para pelaku meradang dan makin merundung MS. Dari mengata-ngatainya dengan kata kotor, melempar tasnya keluar ruangan hingga kursi yang ia duduki dikeluarkan dan ditulisi dengan “Bangku ini tidak ada orangnya.”

Melalui siaran pers tersebut MS meminta bantuan kepada sejumlah tokoh seperti Presiden Jokowi, Anies Baswedan dan Kapolri. Tak tanggung-tanggung, MS juga menyebutkan nama-nama pelaku secara lengkap.

Curhatan MS ini mendapat respon yang baik dari warganet. Sampai saat ini. Postingannya itu telah mendapat like 77 ribu dan 51 ribu retweet. Banyak pihak yang menyoroti kasus ini dan mengecam keras tindakan pelaku. KPI pun langsung bertindak. Para pelaku dibebas tugaskan sementara dan terancam dinonaktifkan permanen.

Tak hanya itu, jika pelaku terbukti bersalah maka pelaku terancam pasal berlapis. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 289, 281 KUHP jo 335 yaitu perbuatan cabul dan kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman ke yang bersangkutan.

Pelecehan Seksual Bisa Terjadi Pada Siapa Saja

Komisioner Komnas Perempuan 2006 -2014 dan 2010 – 2014, Ninik Rahayu mengatakan pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan dan anak-anak saja. Pelecehan seksual juga bisa terjadi laki-laki. Ia menyebut kasus ini sebagai akibat relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban.

Pelecehan seksual termasuk dari bentuk-bentuk kekerasan seksual. Menurut Ninik, kekerasan seksual dapat berawal dari berbagai bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Pelaku selalu memosisikan dan mengondisikan korban lebih rendah dan tak berdaya.

Maka sudah dapat dipastikan salah satu implikasinya adalah kekerasan. “Kekerasan termasuk kekerasan seksual adalah salah satu ekspresi yang ditampilkan oleh orang – orang yang menganggap dirinya lebih berkuasa daripada kekuasaan yang dimiliki korban,” ujar Anggota Ombudsman RI periode 2016 – 2021 ini kepada Barisan.co, Jum’at (3/9/2021).

Ninik melanjutkan, tubuh korban dijadikan objek seksual oleh para pelaku. Pada kasus yang dialami saksi korban, juga berawal dari posisi korban yang terdiskriminasi dalam pergaulan sesama staf di kantor dan menjadikannya sebagai objek seksual.