Pada masa orde lama, rumusan GBHN merupakan buah dari pikiran-pikiran Sukarno. Pertamakali ditetapkan melalui Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1960 yang memuat rumusan Manifesto Politik Republik Indonesia 17 Agustus 1959. Manifesto ini pernah disampaikan dalam pidato berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang menjelaskan persoalan-persoalan beserta usaha-usaha pokok daripada revolusi kita yang menyeluruh.
Penetapan GBHN oleh Presiden pada waktu itu untuk mengisi kekosongan hukum (recthsvacuum), karena MPR yang diberikan kewenangan menetapkan sesuai pasal 3 UUD 1945 belum terbentuk.
Sehingga sesuai dengan aturan peralihan Pasal IV UUD 1945 “sebelum MPR, dan DPR, dan DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”.
GBHN yang berisikan manifesto politik kemudian dijabarkan Dewan Perancang Nasional (Depernas) lewat rumusan Rancangan Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun 1961-1969. Kemudian pada tanggal 3 Desember 1960 rancangan ini ditetapkan oleh MPRS melalui Tap MPRS No.II/MPRS/1960 sebagai Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
Arah pembangunan nasional semesta berencana yang telah ditetapkan MPRS ini sebagai pencanangan pembangunan di masa peralihan yang bersifat menyeluruh untuk menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila atau masyarakat sosialis Indonesia dimana tidak terdapat penindasan atau penghisapan atas manusia oleh manusia, guna memenuhi amanat penderitaan rakyat.
Rumusan GBHN terakhir pada masa orde lama ditetapkan melalui MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan. Berisikan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1961 berjudul Revolusi-Sosialisme Indonesia-Pimpinan Nasional (Resopim) dan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1962 berjudul Tahun Kemenangan (Takem). Dijadikan sebagai pedoman-pedoman pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia. Sedangkan “Deklarasi Ekonomi” sebagai pedoman pelaksanaan garis-garis besar haluan pembangunan di bidang ekonomi.
Pada masa orde baru, rumusan GBHN dihasilkan dari sidang MPR lima tahunan sekali. Dalam kurun waktu 29 tahun dari 1 April 1969 sampai 21 Mei 1998 ada enam Tap MPR yang menetapkan GBHN, yaitu: Tap MPR No.IV/MPR/1973, Tap MPR No.II/MPR/1978, Tap MPR No.IV/MPR/1983, Tap MPR No. II/MPR/1988, Tap MPR No.II/MPR/1993, Tap MPR No. II/MPR/1998.
GBHN ini kemudian dijabarkan melalui Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) yang menghasilkan Repelita I hingga Repelita VI.
Repelita yang disusun orde baru sebagai bagian usaha untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun dalam perjalanannya, Repelita yang disusun secara sistematis dan strategis itu tidak sesuai dengan pelaksanaannya.
