Maka untuk menghindari bias amandemen terhadap multi pasal dalam UUD 1945 diperlukan kesepakatan dan kesepahaman bersama terkait pasal terkait PPHN saja yang akan diajukan untuk dibahas dalam amandemen kelima.
Namun begitu, terlaksana tidaknya amandemen terbatas ini tergantung kepada persetujuan 711 anggota MPR yang terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.
Usul perubahan pasal pasal UUD 1945 dapat di tindaklanjuti MPR jika diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. Kemudian untuk mengubah pasal-pasal dalam UUD 1945 sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Sedangkan pengambilan keputusan untuk mengubah pasal dalam UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR
*M. Ridwan, Penggiat Politik Kenegaraan, juga sebagai Staf Ahli DPD RI
