BARISAN.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 untuk para pra-lansia dimulai dari umur 50 tahun ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Pra Lansia dan Hasil BPOM Terkait Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang telah ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 28 Mei 2021 dan diberikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten se Indonesia.
Dikutip dari Surat Edaran tersebut Minggu (30/5/2021), sasaran pemberian vaksinasi Covid-19 diperluas ke kelompok umur pra-lansia, dimulai dari umur 50 tahun ke atas. Kebijakan ini telah diambil atas dasar kelompok pra-lansia merupakan kelompok usia yang paling rentan kedua setelah lansia dan tentunya perlu dilindungi.
Telah dijelaskan pula dalam Surat Edaran bahwa, program vaksinasi mekanisme 2:1 ialah untuk satu orang usia 18-49 tahun dapat menerima vaksinasi bila membawa dua orang usia 50 tahun ke atas. Tentunya hal ini bisa diimplementasikan sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
Tidak hanya memperluas sasaran, dalam Surat Edaran tersebut juga menerangkan bahwa vaksin AstraZeneca Batch (Kumpulan Produksi) CTMAV547 bisa digunakan kembali setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara.
BPOM, Kemenkes, dan Komnas PP KIPI juga akan terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi. Dalam edaran Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten akan diminta untuk segera melakukan koordinasi dan kerjasama percepatan vaksinasi dengan berbagai pihak.
“Segera melakukan koordinasi dan kerjasama percepatan pelaksanaan vaksinasi dengan jajaran TNI, Polri, Komunitas, Organisasi Lokas, dan pihak swasta lainnya dalam mendukung pencapaian target vaksinasi di tiap-tiap wilayah,” tulis poin terakhir dalam Edaran. [rif]