Scroll untuk baca artikel
Terkini

Kementerian Koperasi Bentuk Tim Independen Tangani Kawin Paksa dengan Pemerkosa

Redaksi
×

Kementerian Koperasi Bentuk Tim Independen Tangani Kawin Paksa dengan Pemerkosa

Sebarkan artikel ini

Polisi mengeluarkan SP3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan dilakukan pernikahan.

BARISAN.CO – Kasus perkosaan di lingkungan Kantor Kementerian Koperasi dan UKM sangat biadab. Tetapi lebih tragis lagi dengan alasan damai, korban perkosaan dipaksa menikah dengan pemerkosanya.

Kasus ini awalnya sepi dari pemberitaan, namun setelah lembaga swadaya masyarakat dan ombudsman mendampingi keluarga korban, kasus ini mencuat kembali. Kemenkop langsung bereaksi. Menteri Teten Masduki pun secara khusus menggelar jumpa pers bersama keluarga korban.

Dalam pernyataan pers yang diterima Barisan.co, Rabu (26/10/2022), Kemenkop menyatakan sejak terjadi kasus kekerasan seksual, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap 4 terduga pelaku.

Selanjutnya, polisi mengeluarkan SP3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan dilakukan pernikahan.

Disebutkan, Kemenkop juga juga telah memberikan sanksi pemecatan kepada 2 orang pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 kepada 2 orang PNS.

Belakangan disebutkan, keluarga korban membuka kembali kasus tindak kekerasan seksual dengan melaporkan kembali kasus ini ke LBH APIK dan Ombudsman RI (ORI).

Kementerian Koperasi meminta kepada keluarga korban untuk melakukan praperadilan terhadap kasus yang sudah di-SP3. Kemenkop juga bergerak cepat membentuk Tim Independen.

Teten dalam jumpa pers bersama keluarga korban menyatakan, Tim Independen memiliki dua tugas utamanya yakni, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan.

Tugas kedua merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual Kemenkop selama jangka waktu tiga bulan.

“Kita ingin momentum ini dijadika untuk pembenahan internal,” kata Teten.

Teten mengatakan, Kemenkop tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. “Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti,” kata Teten.

Teten juga mengatakan, siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi intensif dengan tim independen. Sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun.

“Penyelesaiannya di Tim Independen jadi bukan lagi dari internal Kemenkop. Kami akan menggunakan momentum ini untuk pembenahan internal kementerian, supaya kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual,” ujarnya.