Scroll untuk baca artikel
Blog

Kenapa Lampu Strobo & Sirene Masih Dijual Bebas?

Redaksi
×

Kenapa Lampu Strobo & Sirene Masih Dijual Bebas?

Sebarkan artikel ini

Lampu rotator atau sering disebut strobo bukanlah aksesoris yang bisa dikonsumsi semua pengguna mobil. Hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakannya. Dalam hal itu, penggunaan lampu strobo pun tidak bisa sembarangan.

Ada 3 warna rotator yang dibuat untuk kendaraan-kendaraan yang memiliki hak istimewa, yakni biru, merah, dan kuning. Tiap warna menandakan urgensi yang berbeda-beda. Aturannya jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, masih banyak kendaraan sipil atau berplat nomor hitam yang menggunakan rotator, padahal tidak termasuk Pengguna Jalan yang Memiliki Hak Utama. Polisi terus melakukan razia terhadap kendaraan-kendaraan pribadi ini.

Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas bahwa, hanya ada 7 Pengguna Jalan yang Memiliki Hak Utama, yaitu: pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan lembaga; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; iring-iringan pengantar jenazah; dan, konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aplikasi strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009. Bagi yang masih bandel untuk mengaplikasi lampu strobo pada mobil pribadi, maka harus menerima sanksi yang sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009, yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Akan tetapi, fakta di jalanan ternyata pengguna lampu isyarat atau lampu strobo tersebut banyak disalahgunakan oleh pengendara yang ingin mengambil keuntungan sendiri. Misalnya, bisa mendapat akses di saat lalu lintas sedang macet parah dan diberikan kesempatan oleh pengendara lain sehingga perjalanannya menjadi lancar.

Dengan suara sirenenya yang bising dan lampu rotator yang gemerlap, kendaraan-kendaraan pribadi ini benar-benar sangat mengganggu banyak orang yang sedang terjebak di kemacetan jalan raya.

Sialnya, para pengguna strobo sering kali mengaku mempunyai rekan aparat, atau merupakan keluarga dari salah satu anggota polisi, bahkan ada yang mengaku bahwa dirinya anggota TNI.

Walaupun sudah ada pasal-pasal tentang penggunaan lampu strobo tersebut, tetapi masih banyak juga yang melanggar hal ini dikarenakan mereka cuek terhadap hukum.

Hal itu ditambah kurangnya pemahaman para penjual aksesori, sehingga masih menjual bebas lampu strobo dan sirine. Ini menjadi salah satu faktor mengapa masih banyak ditemukan mobil pribadi berplat hitam yang menggunakan lampu strobo dan sirine.

Mungkin ke depannya, selain penindakan di jalan, pihak kepolisian dan Pemda setempat bisa berkoordinasi dan memberikan arahan kepada para penjual lampu strobo dan sirine atau aksesori lainnya. Selain itu, bisa dilakukan pengawasan dan penindakan tegas kepada toko yang menjual aksesori tersebut.

Sirene dan strobo, semestinya disikapi sebagai penanda bahaya. Dulu begitu, sekarang harusnya juga begitu. Ia menandakan adanya situasi urgen yang kepentingannya harus didahulukan. Dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, adalah moral yang tidak baik. []