Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Senggang Tokoh & Peristiwa

Kisah Peristiwa Simpang KKA Aceh yang Masuk dalam 12 Pelanggaran HAM Berat (9)

:: Thomi Rifai
13 Januari 2023
dalam Tokoh & Peristiwa
Kisah Peristiwa Simpang KKA Aceh yang Masuk dalam 12 Pelanggaran HAM Berat (9)

Pasukan militer Indonesia menembaki kelompok masyarakat yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di Kecamatan Dewantara, Aceh (Twitter: @amnestyindo)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada tahun 1999 menjadi salah satu dari 12 peristiwa yang dinyatakan ada pelanggaran HAM berat oleh Pemerintah.

Pada 3 Mei 1999, terjadi sebuah konflik di Aceh yang disebut nama Tragedi Simpang KKA (Simpang Kraft) atau yang juga dikenal dengan nama Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh.

Tragedi Simpang KKA yang terjadi di Kecamatan Dewantara, Aceh, bermula dari kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI. Tentara militer kala itu menembaki massa yang tengah berunjuk rasa memprotes penganiayaan terhadap warga.

Insiden ini menewaskan 46 orang, 7 di antaranya anak-anak. Sebanyak 150-an orang mengalami luka tembak dan 10 orang hilang dalam peristiwa itu.

BACAJUGA

Mengingat Tragedi Wasior Papua yang Termasuk dalam 12 Pelanggaran HAM Berat (10)

Mengingat Tragedi Wasior Papua yang Termasuk dalam 12 Pelanggaran HAM Berat (10)

13 Januari 2023
Termasuk Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Dukun Santet, Ninja Bantai Kiai (8)

Termasuk Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Dukun Santet, Ninja Bantai Kiai (8)

12 Januari 2023

Kronologi Kejadian

Aksi penembakan Tragedi Simpang KKA ini awalnya bermulai dari hilangnya beberapa anggota TNI dari kesatuan Den Rudah 001/Pulo Rungkom pada 30 April 1999.

Hilangnya anggota TNI tersebut kemudian diduga menyusup ke acara peringatan 1 Muharram yang tengah diadakan oleh warga di Desa Cot Murong, Aceh.

Pasukan Militer Detasemen Rudah menanggapi hilangnya anggota tersebut dengan melakukan operasi pencarian besar-besaran yang melibatkan berbagai satuan, termasuk melibatkan Brimob.

Dalam aksi penyisiran yang dilakukan oleh aparat di desa tersebut, setidaknya mereka menangkap 20 orang dan melakukan kekerasan seperti aksi tendang, pukul hingga aksi pengamcaman yang dilakukan aparat pada korban yang ditangkap.

Penganiayaan terhadap 20 oang warga desa tersebut kemudian memunculkan aksi dari warga desa untuk melakukan negosiasi dengan komandan TNI. Hasil negosiasi tersebut, Komandan TNI menjanjikan warga desa bahwa aksi kekerasan tersebut tak akan terulang kembali.

Sayangnya, ucapan Komandan TNI ini tak ditepati karena pada tanggal 3 Mei 1999, satu truk tentara kembali memasuki Desa Cot Murong dan Lancang Barat. Masuknya truk TNI tersebut awalnya dihalau oleh warga setempat hingga membuat warga marah atas janji yang tak terpenuhi tersebut.

Alhasil, warga Desa Cot Murong melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut janji yang diberikan komandan TNI.

Pada siang hari, para pengunjuk rasa berhenti di persimpangan Kertas Kraft Aceh, Krueng Geukueh, yang tempatnya berdekatan dengan markas Korem 011.

Warga yang melakukan unjuk rasa di sana kemudian mengirimkan 5 perwakilan untuk bisa melakukan negosiasi lanjutan dengan Komandan TNI.

Namun, selama negosiasi masih berlangsung, jumlah TNI yang datang untuk mengepung warga semakin bertambah banyak dan mendominasi. Warga pun melempar batu ke arah markas Korem 011 dan membakar dua sepeda motor yang ada disana.

Setelah itu, dua truk tentara dari Arhanud yang dijaga Detasemen Rudal 001/Lilawangsa dan Yonif 113/Jaya Sakti tiba-tiba datang dari belakang dan mulai menembaki kerumunan pengunjuk rasa.

Hasil penyelidikan projustisia Komnas HAM pada 2014 menyatakan, ada bukti permulaan yang cukup, bahwa terjadi kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM dalam peristiwa itu. [rif]

Topik: Komnas HAMPelanggaran HAM BeratSimpang KAASimpang Kraft
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

Mengenal Abah Guru Sekumpul, Ulama Besar dari Kalimantan Selatan
Tokoh & Peristiwa

Mengenal Abah Guru Sekumpul, Ulama Besar dari Kalimantan Selatan

29 Januari 2023
Sejarah dan Makna Angpau dalam Perayaan Imlek
Tokoh & Peristiwa

Sejarah dan Makna Angpau dalam Perayaan Imlek

20 Januari 2023
Sepak Terjang Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Pengganti Azyumardi Azra
Sosok

Sepak Terjang Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Pengganti Azyumardi Azra

15 Januari 2023
Mengingat Tragedi Wasior Papua yang Termasuk dalam 12 Pelanggaran HAM Berat (10)
Tokoh & Peristiwa

Mengingat Tragedi Wasior Papua yang Termasuk dalam 12 Pelanggaran HAM Berat (10)

13 Januari 2023
Termasuk Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Dukun Santet, Ninja Bantai Kiai (8)
Tokoh & Peristiwa

Termasuk Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Dukun Santet, Ninja Bantai Kiai (8)

12 Januari 2023
Rekam Jejak M Kuncoro Wibowo, Dirut Baru Transjakarta
Sosok

Rekam Jejak M Kuncoro Wibowo, Dirut Baru Transjakarta

12 Januari 2023
Lainnya
Selanjutnya
Mengingat Tragedi Wasior Papua yang Termasuk dalam 12 Pelanggaran HAM Berat (10)

Mengingat Tragedi Wasior Papua yang Termasuk dalam 12 Pelanggaran HAM Berat (10)

Ketika yang Normal Disebut Tak Normal

Ketika yang Normal Disebut Tak Normal

TRANSLATE

TERBARU

Spotify Rugi

Spotify Catatkan Kerugian Walaupun Jumlah Subscriber Naik Drastis

1 Februari 2023
Gejolak Kekerasan Meningkat, Israel Semakin Mesra dengan Amerika

Gejolak Kekerasan Meningkat, Israel Semakin Mesra dengan Amerika

1 Februari 2023
Gaji Kepala IKN

Gaji Kepala Otorita IKN Nilainya Fantastis, Simak Rinciannya

1 Februari 2023
Pakar Hukum: Ditolaknya UAS, Privilege Singapura

Berkongsi Kita Pecah

1 Februari 2023
Tahlil dan Doa Satu Abad NU

Tahlil dan Doa Satu Abad NU, Gus Yusuf: PKB adalah Anak Kandung NU

1 Februari 2023
Taruhan Alphard, sampai Kapan?

Taruhan Alphard, sampai Kapan?

1 Februari 2023
Inflasi Januari 2023

BPS: Inflasi Januari 2023 Sebesar 0,34%, Ini Penyebabnya

1 Februari 2023

SOROTAN

Pakar Hukum: Ditolaknya UAS, Privilege Singapura
Opini

Berkongsi Kita Pecah

:: Redaksi
1 Februari 2023

Oleh: Andi W. Syahputra, Ketua Umum Bara Nasionalis Indonesia (BARNIS) ISYARAT pecah kongsi itu mulai tampak dan bisa ditakwilkan lewat...

Selengkapnya
Taruhan Alphard, sampai Kapan?

Taruhan Alphard, sampai Kapan?

1 Februari 2023
Pemilu Serentak Tahun 2024

Menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Berkualitas dan Berintegritas

1 Februari 2023
Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

Menanti Keberanian KIB Usung Airlangga-Erick Thohir

31 Januari 2023
Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

Sodetan Ciliwung dan Cara Anies Bekerja dalam Sepi

30 Januari 2023
Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

29 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Risalah
  • Sastra
  • Khazanah
  • Sorotan Redaksi
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang