Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Kisruh THR Aparat Sipil Negara Tak Boleh Terulang

Redaksi
×

Kisruh THR Aparat Sipil Negara Tak Boleh Terulang

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO Tidak disertakannya tunjangan kinerja pada THR yang diterima aparatur sipil negara (ASN) berujung protes melalui petisi kepada Menteri Keuangan RI.

“Kembalikan full seperti tahun 2019,” ringkas pinta petisi tersebut, yang sudah ditandatangani lebih dari puluhan ribu orang. Selain ke Sri Mulyani, petisi juga dialamatkan ke Presiden Joko Widodo.

Ekonom Senior Fadhil Hasan menyoroti hal tersebut sebagai kealpaan pemerintah. Selain tidak masuknya tunjangan kinerja dalam basket THR, Fadhil juga menyoroti tidak meratanya besaran rumusan THR antara satu Direktorat Jenderal dengan Direktorat Jenderal lainnya.

“Struktur tukin ASN berbeda dengan pegawai swasta di mana tukin PNS jauh lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok beserta tunjangan melekat. Bila dihitung THR 2021 maka ada penurunan 40-42 persen dari THR 2019 sebelumnya. Perbandingan antara THR mencakup tukin dan tanpa tukin sangat signifikan. Angkanya, mencapai 70 persen,” Ujar Fadhil Hasan dalam webinar Narasi Institute, Jumat (7/5/2021).

Fadhil Hasan mengatakan bahwa kekecewaan ASN bertambah besar saat mengetahui adanya adanya perbedaan dalam tata kelola THR ASN di antara direktorat-direktorat yang ada. 

“Beberapa Instansi dalam Kementerian Keuangan memiliki skema sendiri terutama terkait Indeks Prestasi Kerja yang besarannya bisa mencapai 2-3 kali gaji pokok. Misalnya Bea Cukai memiliki skema yang diatur Nomor PER-43/BC/2016 tentang tata cara pembagian penggunaan insentif atas capaian kinerja di bidang cukai bertanggal 16 Desember 2016,” kata dia.

Aturan tersebut, lanjutnya, menyebabkan kekecewaan makin menjadi. Itu lantaran pembagian indeks prestasi kerja pegawai Dirjen Bea Cukai berdekatan dengan pembagian THR.

“Sehingga seolah-olah Dirjen Bea Cukai mendapatkan lebih besar dibandingkan direktorat lainnya,” Ujar Fadhil Hasan.

Dalam kesempatan yang sama, Pakar Kebijakan Publik Narasi Insitute Achmad Nur Hidayat berharap pemerintah segera mengakhiri perbedaan perhitungan indeks prestasi kerja di antara direktorat dengan perhitungan yang lebih seragam, fair, dan dipublikasikan luas di kalangan ASN dan publik.

Dengan begitu, tidak ada lagi anggapan bahwa satu direktorat dikasihi dan direktorat lain dimarginalkan oleh Pemerintah.

Achmad Nur Hidayat juga mengingatkan inkonsistensi tata kelola dalam pembayaran kinerja ASN akan melahirkan disintensif prestasi kerja ASN itu sendiri.

“Saat ini, pemerintah sedang menunjukan inkonsistensi yang luar biasa. Di satu sisi mendorong swasta untuk bisa memenuhi THR para karyawan karena memang itu hak dari karyawan itu sendiri, di sisi lain pemerintah tidak memenuhi kewajiban dan hak dari para ASN itu sendiri,” ujarnya.

Fadhil Hasan mengingatkan bahwa THR selama ini menjadi instrumen yang cukup efektif dalam mendorong konsumsi dan distribusi kesejahteraan antara kelompok masyarakat dan kota-desa. Semestinya, THR menjadi sumber yang dirumuskan dengan baik lewat mekanisme transfer dana yang baik. 

Dengan pemotongan THR ASN dan masih banyaknya persoalan dalam THR swasta (banyaknya perusahaan swasta yang belum bisa memenuhi hak THR karyawannya), maka Fadhil memperkirakan, dampak THR tahun ini dalam mendorong konsumsi dan pemerataan kesejahteraan tidak akan efektif.

“Padahal konsumsi merupakan komponen terpenting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang diusahakan tumbuh 7 persen pada triwulan II-2021.” Pungkas Fadhil Hasan. []