Scroll untuk baca artikel
Terkini

Komnas HAM: TWK Pegawai KPK Langgar 11 Hak Asasi

Redaksi
×

Komnas HAM: TWK Pegawai KPK Langgar 11 Hak Asasi

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu dinyatakan melanggar 11 hak asasi.

Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Munafrizal Manan mengatakan, proses alih status pegawai KPK itu telah melanggar dasar prinsip HAM, yakni perlakuan sama di depan hukum, non-diskriminasi, tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang.

“Setidaknya, terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Munafrizal Manan dalam Konfrensi Pers secara virlual, Senin (16/8/2021).

Temuan pelanggaran HAM itu berdasarkan pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terhadap aduan yang dilakukan Novel Baswedan dkk terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Berikut 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK tersebut antara lain adalah:

1. Hak atas keadilan dan kepastian hukum.

Komnas HAM menyatakan proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK yang dimulai dari penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang TMS menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai tersebut sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo. Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

2. Hak perempuan.

Menurut Komnas HAM, fakta adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).

Misalnya pertanyaan tentang status perkawinan, alasan bercerai, dan ingatan terhadap rasa berhubungan badan.

3. Hak untuk tidak didiskriminasi.

Komnas HAM menyatakan adanya fakta terkait pertanyaan yang diskriminatif dan bernuansa kebencian dalam proses asesmen TWK merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 3 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999, Pasal 9 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

4. Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kata Komnas HAM, adanya fakta pertanyaan yang mengarah pada kepercayaaan, keyakinan maupun pemahaman terhadap agama tertentu tidak memiliki relevansi dengan kualifikasi maupun lingkup pekerjaan pegawai merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 18 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Pasal 18 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR)

5. Hak atas pekerjaan.

Penonaktifan atau non-job terhadap 75 orang pegawai KPK yang TMS tanpa alasan yang sah, seperti pelanggaran kode etik atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dianggap Komnas HAM sebagai pelanggaran hak atas pekerjaan yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 38 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 dan Komentar Umum 18 angka 4 ICESCR.

6. Hak atas rasa aman.

Dilakukannya profiling lapangan ilegal dan intimidasi asesor saat wawancara, dinilai Komnas HAM, merupakan salah satu bentuk dari dilanggarnya hak atas rasa aman seseorang yang dijamin dalam Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999.

7. Hak atas informasi.

Proses penyelenggaraan hingga hasil asesmen TWK yang tidak transparan, tidak terbuka, dan tidak informatif soal metode, ukuran, konsekuensi hingga pengumuman hasil TMS dan MS merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi yang dijamin dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.