Perlu diketahui bahwa tidak cukup kuat korelasi antara BUMN yang memberi setoran laba dengan yang memperoleh PMN. Selama beberapa tahun terakhir, yang memberi setoran laba terbanyak antara lain adalah: PT Telkom, Bank BRI, Bank Mandiri, PT Pertamina, dan Bank BNI. Mereka bukan yang memperoleh PMN dalam nilai besar selama satu belasan tahun terakhir.
Diantara BUMN yang telah memperoleh PMN cukup besar dan telah menyetor bagian labanya adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Namun nilainya masih belum seimbang. PT SMI telah menerima PMN sebesar Rp26,6 triliun selama era tahun 2015-2019. Sedangkan setoran labanya hanya sekitar Rp2 triliun.
Perlu diketahui, ada empat BUMN yang tidak berada di bawah pembinaan kementerian BUMN, melainkan Kementerian Keuangan. Tiga diantaranya dikatakan berfungsi sebagai fiscal tool Pemerintah. Yaitu: PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF). Ketiganya memperoleh alokasi PMN yang meningkat signifikan pada era 2015-2022 dibanding era sebelumnya.
Kementerian BUMN biasa mengatakan kontribusi utama BUMN antara lain adalah pada penerimaan pajak. Klaim demikian disampaikan pula oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dikatakan kontribusi BUMN terhadap penerimaan pajak pada era tahun 2010 sampai dengan tahun 2020 telah mencapai Rp1.709,8 triliun.
Besaran kontribusi itu sendiri berfluktuasi tiap tahun. Pada 2010 masih sebesar Rp76 triliun, dan bertambah sangat besar hingga mencapai Rp197 triliun pada tahun 2016. Sempat menurun menjadi Rp165 triliun pada tahun 2017. Kembali meningkat menjadi Rp191 trilun pada tahun 2020.
Meskipun klaim tersebut berdasar data, namun bisa diperdebatkan jika dianggap sebagai prestasi atau kinerja. Bisa saja dikatakan bahwa jika sebagian sektor atau lapangan usaha dari BUMN itu diselenggarakan oleh swasta atau koperasi juga akan membayar pajak. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan membayar lebih banyak jika kinerja keuangannya ternyata lebih baik.
Begitu pula dengan penjelasan peran BUMN dalam perkembangan investasi di Indonesia. Kadang disebut adanya pengeluaran investasi (capital expenditure) yang besar dari BUMN.
Salah satu soalan yang mulai tampak dalam hal pengelolaan BUMN selama beberapa tahun terakhir karena makin banyaknya penugasan adalah meningkat pesatnya utang beberapa BUMN. PMN yang diberikan antara lain memang dimaksudkan agar mereka bisa berutang lebih banyak.
Peningkatan posisi utang memiliki konsekwensi makin besarnya beban pembayaran utang. Baik pelunasan utang pokok, maupun pembayaran bunga tiap tahunnya. Risiko bagi BUMN bersangkutan ataupun kondisi perekonomian secara keseluruhan terutama terkait utang kepada pihak luar negeri.