Scroll untuk baca artikel
Terkini

Konten YouTube Bisa untuk Jaminan Utang, Ini Syaratnya

Redaksi
×

Konten YouTube Bisa untuk Jaminan Utang, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pemerintah membuat aturan yang menjadikan konten yang diunggah ke YouTube sudah bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang ke bank.

Hal ini merupakan bagian dari fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (12/6/2022) lalu.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. menjelaskakn, aturan itu mengatur beberapa hal seperti skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank yang berbasis kekayaan intelektual.

“Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sesuai sebagai fidusia,” ujar Yasonna usai pembukaan Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel Tentrem Yogyakarta, Kamis (21/7/2022).

Menurut Yasonna, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dengan demikian karya dan inovasi seseorang menjadi terlindungi sekaligus sebagai salah satu alat bukti bila suatu saat terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Upaya pemajuan kekayaan intelektual ini untuk mewujudkan pemulihan ekonomi nasional menjadi konsen kami,” kata Yasonna.

Syarat Konten Youtube yang Bisa jadi Jaminan Utang Bank

Kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan dari merek hingga hak cipta lagu yang sudah diunggah di platform YouTube.

Apabila konten YouTube itu menembus jutaan penonton, sertifikat HAKI-nya bisa layak untuk jaminan pinjaman bank.

“Jadi kalau kita punya sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta lagukah. Kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube kalau dia sudah jutaan viewers itu sertifikat sudah punya nilai jual. Jadi kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank,” ujar Yasonna.

Yasonna mengimbau masyarakat untuk mencatatkan kekayaan intelektualnya ke DJKI Kemenkumham. Pencatatan kekayaan intelektual itu bisa memberikan proteksi bagi karya maupun inovasi.

Ini juga dapat menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Segenap upaya pemajuan kekayaan intelektual guna mewujudkan pemulihan ekonomi nasional menjadi konsen kami,” ucapnya.

Selain itu, valuasi HAKI bisa terlihat dari potensi pendapatan yang akan diterima.

“Lembaga keuangan akan menentukan tinggi rendahnya nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman yang akan diberikan juga akan semakin besar,” ujarnya. [rif]