Kasus itu berawal dari laporan 8 korban pada 3 Februari 2022. Para korban melaporkan Indra Kenz selaku salah satu mitra Binomo. Korban juga melaporkan pemilik aplikasi Binomo.
Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga terus mengembangkan kasus itu dan masih mendalami pemilik dan mitra lain terkait aplikasi Binomo.
Kasus Binary Option Quotex dengan Tersangka Doni Salmanan
Selain Indra Kenz, Polisi juga menetapkan tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex.
Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang yang mengaku menjadi korban berinisial RA.
Doni Salmanan saat ini sudah ditahan oleh Bareskrim Polri. Ia terancaman hukuman 20 tahun penjara.
Selebragram asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan TPPU.
Total aset Doni Salmanan yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri mulai dari rumah, mobil mewah hingga uang tunai bernilai sekitar Rp 64 miliar. [rif]