Scroll untuk baca artikel
Blog

Korban Robot Trading dan Binary Option Bisa Lapor ke Nomor Ini, Polisi Siap Bantu

Redaksi
×

Korban Robot Trading dan Binary Option Bisa Lapor ke Nomor Ini, Polisi Siap Bantu

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan kasus robot trading dan binary option. Masyarakat dapat memberikan pengaduan melalui Whatsapp dengan nomor 0812-1322-7296 atau melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.

Direktur Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, hal ini sebagai wadah untuk memudahkan masyarakat dan polisi dalam menuntaskan perkara tersebut. Wadah ini juga tidak terbatas secara wilayah, masyarakat domisili mana pun dapat mengaksesnya.

“Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili di mana pun, baik di Jakarta maupun di daerah bisa melaporkannya mulai hari ini,” kata Whisnu, dalam keterangan, Kamis (17/3/2022).

Tidak hanya kasus penipuan binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz, kata Whisnu, pihaknya juga menangani sejumlah kasus penipuan lainnya seperti FBS, Viral Blast Global, Mark AI, Evotrade, Fahrenheit, FIN888 dan DNA Pro.

“Harapan kami, hotline pengaduan ini dapat membantu korban kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang marak berkembang di Indonesia saat ini,” ucap Whisnu.

Kasus Robot Trading

Fahrenheit dan Viral Blast disebut sebagai aplikasi robot trading ilegal karena tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kedua aplikasi trading ini pun sudah diblokir di Indonesia.

Bareskrim Polri menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus penipuan investasi robot trading platform Viral Blast Global. Sebanyak tiga dari empat tersangka telah ditahan.

“Yang sudah dilakukan penahanan terhadap inisial RPW, MU, dan JHP,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, (18/3/2022).

Menurut Gatot, satu tersangka lainnya berinisial PW belum ditahan karena masih diburu. PW telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara untuk kasus Fahrenheit, sejumlah korban telah mengungkapkan masalah ini di dunia maya. Mereka mengaku pihak Fahrenheit seperti sengaja membuat mereka tak bisa menarik dana keuntungan dari hasil perdagangan. Bahkan, dana korban mendadak lenyap dalam sekejap.

Namun belum ada tersangka yang dijerat oleh Polri hingga saat ini. Pengusaha robot trading Fahrenheit berinisial HS belum tersentuh hukum.

Kasus Binary Option Binomo dengan Tersangka Indra Kenz

Adapun salah satu kasus penipuan lewat trading binary option yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah kasus aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kasus itu berawal dari laporan 8 korban pada 3 Februari 2022. Para korban melaporkan Indra Kenz selaku salah satu mitra Binomo. Korban juga melaporkan pemilik aplikasi Binomo.

Indra Kenz kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.

Indra Kenz dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik juga terus mengembangkan kasus itu dan masih mendalami pemilik dan mitra lain terkait aplikasi Binomo.

Kasus Binary Option Quotex dengan Tersangka Doni Salmanan

Selain Indra Kenz, Polisi juga menetapkan tersangka kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal binary option lewat aplikasi Quotex.

Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang yang mengaku menjadi korban berinisial RA.

Doni Salmanan saat ini sudah ditahan oleh Bareskrim Polri. Ia terancaman hukuman 20 tahun penjara.