Scroll untuk baca artikel
Blog

Korupsi, Kemiskinan  dan Amil Zakat

Redaksi
×

Korupsi, Kemiskinan  dan Amil Zakat

Sebarkan artikel ini

Dalam model pemerintahan menjelaskan bahwa korupsi mengikis kapasitas lembaga pemerintah untuk memberikan layanan publik yang berkualitas, mengalihkan investasi publik jauh dari kebutuhan publik utama dalam proyek-proyek modal (dimana suap dapat terjadi), menurunkan kepatuhan terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan, dan meningkatkan tekanan anggaran pada pemerintah. 

Selanjutnya korupsi dapat menyebabkan berkurangnya belanja publik pada anggaran pemerintah.  Kerawanan lain dari akibat korupsi adalah melebarnya kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.

Kesenjangan yang semakin melebar tentu saja akan mengganggu tertib sosial.  Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp62,93 triliun pada 2021. Nilai kerugian negara tersebut pun naik 10,91% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp56,74 triliun.  Faktanya bisa saja lebih besar daripada jumlah tersebut.

Lalu apa hubungannya korupsi dengan amil zakat?  Secara sederhana amil zakat adalah sebuah lembaga yang memiliki legitimasi agama dalam mengurusi orang miskin.  Amil zakat memiliki peran memungut zakat dari para muzaki (orang kaya)dan selanjutnya mendistribusikan zakat tersebut kepada orang miskin. 

Pendistribusian zakat ini dimaksudkan agar orang miskin dapat hidup secara layak.  Pendistribusian zakat dapat bersifat konsumtif ataupun produktif tergantung pada situasi kemiskinan dan potensi yang dimiliki oleh si miskin itu sendiri.  Tetapi jika korupsi dan kebijakan negara justru memproduksi kemiskinan dan memiskinkan rakyatnya maka di sinilah letak relevansinya. 

Jika ditemukan kenyataan bahwa korupsi dan kebijakan negara justru memproduksi kemiskinan maka secara otomatis peran amil zakat harus bertransformasi tidak hanya sekedar memungut dan mendistribusikan zakat tetapi juga harus mampu melakukan advokasi kebijakan. 

Fungsi advokasi kebijakan ini adalah ikut secara aktif dalam mengkaji, merumuskan, menyusun, mengevaluasi dan memantau kebijakan publik agar tidak menyebabkan kemiskinan dan pemiskinan Rakyat.  Jadi peran advokasi kebijakan yang dilakukan oleh amil zakat haruslah mampu mengeliminir berbagai kebijakan yang berdampak pada pemiskinan rakyat.

Alasan lain mengapa amil zakat harus berdiri di depan dalam perjuangan memberantas korupsi adalah bahwa Bagi umat Islam pada negara secara otomatis melekat prinsip maqashidus syari’ah (tujuan syariat agama). 

Yaitu bahwa negara berkewajiban memproduksi kebijakan dalam rangka memelihara atau melindungi agama warga negaranya  atau biasa juga disebut kebebasan beragama (hifzud din), melindungi jiwa warga negaranya  atau hak hidup secara layak (hifzun nafs), melindungi akalwarganya  atau kebebasan berpikir dan berpendapat (hifzul ’aql), melindungi keturunanwarganya (hifzun nasl), dan juga melindungi harta benda dan kepemilikan warga negaranya (hifzul mal).