Di dalam prinsip hifzul mal dan hifzun nafs terkandung juga prinsip kebebasan untuk mengakses sumber-sumber penghidupan Jadi jelaslah bahwa korupsi merupakan pelanggaran atas prinsip maqashidus syari’ah (tujuan syariat agama).
Selanjutnya apa itu advokasi? Advokasi adalah proses yang terorganisir, sistimatis dan disengaja untuk mempengaruhi kepentingan umum dan mengubah kekuasaan agar memperbaiki kehidupan rakyat miskin. Advokasi dapat dilakukan di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Sasaran advokasi adala kelompok tertindas, kalangan akar rumput, kelompok minoritas, korban kebijakan serta kelompok difabel. Dengan demikian advokasi dapat juga diartikan sebagai proses mendorong warga untuk memahami hak, mendapatkan hak dan mempertahankan hak yang dimilikinya.
Advokasi dapat dijalankan dengan strategi pendidikan masyarakat, pengorganisasian masyarakat, aksi massa, kampanye, riset aksi, kolaborasi, konfrontasi, mediasi, direct action, membangun opini publik, mengarahkan opini publik serta mobilisasi media.
Dan agar advokasi dapat mencapai tujuannya, maka advokasi harus dijalankan secara bertahap. Tahapan-tahapan itu meliputi memilih serta menetapkan isyu pokok, menetapkan tujuan strategis, analisis sosial, pengorganisasian massa, kampanye, mencari dukungan, lobi-lobi, mendesakkan kebijakan, upaya hukum hingga refleksi. Sebagaimana umumnya gerakan, advokasi juga dihinggapi oleh mitos-mitos.
Mitos-mitos itu diantaranya adalah kebijakan hanya dapat dikalahkan dengan uang, pemerintah dianggap superior dan “wong cilik ae ndadak kakehan polah, ditrimakke wae, trima ing pandum.”
Gerakan advokasi dianggap berhasil apabila memenuhi asumsi-asumsi sebagai berikut. Gerakan advokasi mendapat dukungan masyarakat luas, organisasi penggeraknya mandiri tidak tergantung dari dana luar (lembaga amil memenuhi syarat ini), memiliki leadership yang kuat, memiliki analisis masalah yang terang, berhasil memiliki jaringan yang luas, memperoleh simpati publik serta memiliki komunikasi intensif.
Dan selanjutnya Advokasi dapat dianggap gagal apabila memnuhi asumsi-asumsi sebagai berikut, yaitu kelompok terpecah dan dihinggapi oleh penyakit keraguan tentang apa yang tengah diperjuangkannya, berkembangnya kepentingan pribadi, adanya pengkhianatan pada tujuan, muncul agenda tersembunyi dari penggerak maupun individu yang tengah dibelanya serta menggunakan cara-cara kekerasan dalam menjalankan gerakan-gerakannya.