Agar advokasi dapat berjalan dengan baik maka hal-hal berikut perlu diperhatikan, yaitu hindari penyeragaman korban, tidak semua korban memiliki mental pemberani, tidak banyak yang berani mengambil resiko, cegah munculnya kepentingan individu, berinteraksi secara kultural dengan korban, jangan biarkan korban sendirian, hindari adanya dominasi dan hindari kekerasan.
Bagi lembaga yang tengah menjalankan misi advokasi perlu kiranya mengenal strategi yang biasa dilakukan oleh penguasa untuk menggagalkan advokasi. Penguasa biasanya melakukan penggembosan isyu, mentertawakan korban, seolah bersikap ramah, menganggap kasus yang tengah diadvokasikan tidak penting, sengaja memindahtangankan korban serta argumen korban dianggap tidak ilmiah.
Akhirnya, sebagai kekuatan masyarakat sipil yang memiliki pendanaan mandiri mestinya amil zakat dapat bergerak secara lebih leluasa. Menurut catatan Baznas pada tahun 2021 terkumpul dana ZIS sebesar 14 Trilyun.
Angka itu meningkat 33,8 % dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu potensi zakat secara nasional diperkirakan dapat mencapai 233,8 Trilyun (survey tahun 2020). Sebagai catatan pembanding pada pertengahan tahun 2020 Lazismu telah berhasil mengumpulkan dana zakat sebesar 239,003 Milyar.
Kita ketahui bersama bahwa setiap ormas Islam saat ini telah memiliki lembaga amil zakat hingga sampai di tingkat desa. Modal pendanaan mandiri ini tentulah sangat penting dalam menjalankan fungsi advokasi bagi masyarakat miskin.
Selain itu amil zakat juga memiliki jaringan yang sangat luas serta kelembagaan yang cukup kokoh karena kebanyakan merupakan bagian tak terpisahkan dari organisasi keagamaan dan masjid yang tersebar merata di seluruh tanah air Jadi dengan semakin berkembangnya modus korupsi keberadaan amil zakat dalam advokasi kebijakan menjadi sangat relevan untuk dijalankan kapanpun.