BARISAN.CO – Masa anak-anak menuju remaja merupakan salah satu tahapan krusial perkembangan manusia, di mana terjadi perubahan biologis, kognitif, dan sosio emosional secara cepat pada manusia. Untuk itu, jangan sepelekan masa-masa usia di periode ini.
Baru-baru ini, hubungan Indonesia dengan negara tetangga, Malaysia nyaris saja dibuat tegang gara-gara ulah anak usia 11 (NJ) dan 16 tahun (MDF) yang membuat parodi lagu Indonesia Raya. MDF merupakan warga Cianjur Jawa Barat, dia berteman dengan NJ, WNI yang tinggal di Malaysia, karena ikut dengan ayahnya bekerja sebagai driver alias supir di salah satu perkebunan di Sabah.
Meski tinggal di beda negara, NJ dan MDF sering berkomunikasi. Entah karena apa, pada suatu waktu antara MDF dan NJ ada ketrsinggungan dan saling marah hingga pada akhirnya MDF membuat lagu Indonesia Raya yang diparodikan dan mengunggahnya di kanal Youtube menggunakan data dari NJ dan dibuat lokasinya di Malaysia.
Merasa dituduh, NJ marah sama MDF dan membalasnya dengan membuat konten Channel Asean di Youtube dengan mengunggah lagu parodi tersebut ditambah gambar babi. Akibatnya, MDF dan NJ dinilai sama-sama melakukan penghinaan terhadap lagu kebangsaan Indonesia.
Atas perbuatnya MDF pun telah diamankan di Bareskrim Polri pada Kamis (31/12/2020), sementara NJ yang berada di Malaysia lebih dulu diamankan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) pada Senin (28/12/2020). Polri memastikan akan mendalami lagi kesaksian NJ yang berada di Malaysia berkoordinasi dengan polisi Malaysia atau PDRM.
MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
MDF juga disangkakan tindak pidana mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64A juncto Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. []