BARISAN.CO – Menyelesaikan persoalan sampah tak bisa dilakukan oleh satu pihak. Pemerintah memiliki tanggung jawab tak terbatas sebagai penyelenggara negara, tapi dengan bantuan stakeholder, peran swasta dan masyarakat sesuai porsinya, persoalan sampah akan bisa terurai meski membutuhkan proses.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ujang Solihin Sidik pada saat mengunjungi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku (Sampahku Tanggung Jawabku) Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Jum’at (3/12/2021).
Kunjungan itu dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019, dimana produsen diwajibkan menarik kembali kemasan untuk didaur ulang dan agar dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam hal penyediaan fasilitas penampungan.
Sementara itu, TPST Samtaku Jimbaran merupakan tempat pengelolaan sampah terpadu organik dan non organik yang diinisiasi oleh Danone AQUA. Memiliki kapasitas total 120 ton per hari dan saat ini mampu mengolah sebanyak 70 ton per hari sampah. Fasilitas ini berkontribusi dalam mengurangi sampah di Kabupaten Badung sebanyak 40 persen.
TPST Samtaku ini menggunakan model ekonomi sirkular dan Zero Waste to Landfill, artinya sampah yang terkumpul di fasilitas ini nantinya akan dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali seluruhnya sehingga tidak ada yang terbuang ke lingkungan atau berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Prinsip Zero Waste to Landfil juga dapat dicapai melalui penerapan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel). Sampah organik akan dikelola menjadi kompos dan sebagian akan diproses bersama dengan sampah residu untuk menghasilkan bahan bakar.
Kemudian, sampah kemasan botol plastik bekas yang terpilah akan dikirim ke pabrik daur ulang milik Veolia untuk diolah menjadi material rPET (recycled PET) sebagai bahan baku botol plastik baru Danone – AQUA. Upaya ini juga relevan dalam mendukung pemerintah mengurangi sampah plastik di lautan sampai 70 persen pada 2025.
Untuk diketahui, TPST Samtaku Jimbaran ini mulai beroperasi pada September lalu dan diresmikan oleh Menkomarves Luhut B Pandjaitan, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. Lokasi ini menjadi alternatif pengelolaan sampah di Bali menyusul ditutupnya operasional TPA Suwung. [ysn]