Aliansi tujuh lembaga di Makassar menolak rencana pemindahan proyek PSEL ke Tamalanrea karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial.
BARISAN.CO – Rencana Pemerintah Kota Makassar memindahkan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan Tamalanrea menuai penolakan dari sejumlah organisasi pemuda, mahasiswa, lembaga riset, dan komunitas lingkungan.
Aliansi yang terdiri dari PB Pemuda Muslimin Indonesia, Profetik Institute, SHI Sulsel, SEMMI Sulsel, Republik Hijau, TABIR Squad, dan IMM Unhas menyatakan penolakan terhadap penempatan industri pengolahan sampah di kawasan Tamalanrea.
Ketua Departemen Industri dan Ekonomi Kreatif PB Pemuda Muslimin Indonesia, Najamuddin Arfah, menilai lokasi PSEL seharusnya berada dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang demi efisiensi operasional dan pengurangan dampak distribusi sampah.
“Secara rasional, jika PSEL berlokasi di dekat TPA Antang, biaya operasional bisa ditekan seminimal mungkin karena rantai logistik pendek. Sebaliknya, memindahkan lokasi ke Tamalanrea hanya menambah beban emisi baru dan kemacetan truk sampah di jalan raya. Memaksakan proyek di tengah penolakan warga adalah langkah spekulatif,” ujar Najamuddin, Senin (18/5/2026).
Ia juga menyebut kawasan Antang berhak memperoleh revitalisasi melalui pengembangan teknologi pengolahan sampah modern yang dinilai dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat.
Sementara itu, Ketua SHI Sulsel, Rizal Pauzi, menyoroti aspek legalitas tata ruang. Menurutnya, Tamalanrea telah ditetapkan sebagai kawasan pendidikan dalam Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2043.
“Fungsi utama Tamalanrea itu adalah sebagai kawasan pendidikan. Kurangnya kedisiplinan dalam pengangkutan sampah justru akan mengganggu kenyamanan daerah yang dilewati, khususnya Tamalanrea,” katanya.
Direktur Profetik Institute, Muh. Asratillah, mengatakan proyek strategis daerah harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna agar tidak memunculkan konflik berkepanjangan di masyarakat.
“Pembangunan tidak boleh hanya dihitung dengan logika anggaran dan teknokrasi. Ada dimensi sosial yang jauh lebih mahal jika diabaikan,” tegasnya.
Ketua SEMMI Sulsel, Tasbih Ali, juga menilai pembangunan PSEL di Tamalanrea berpotensi menimbulkan persoalan kemacetan, pencemaran lingkungan, hingga gangguan kesehatan akibat distribusi sampah yang melintasi jalan utama dan kawasan aktivitas warga setiap hari.
“Kalau lokasi terlalu jauh dari pusat timbulan sampah, biaya dan dampak distribusinya justru akan lebih,” ujarnya.
Penolakan serupa disampaikan Ketua IMM Unhas, Engki Fatiawan. Ia menegaskan mahasiswa tidak menolak teknologi PSEL, tetapi mempertanyakan penempatannya di dekat kawasan permukiman warga.
“Pembangunan fasilitas pengolahan sampah di dekat kawasan hunian masyarakat dapat berdampak buruk terhadap kondisi lingkungan maupun kehidupan sosial warga sekitar,” kata Engki.
Aliansi juga meminta Pemerintah Kota Makassar lebih terbuka dalam menyusun kajian lingkungan dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan terkait proyek tersebut.
Perwakilan Republik Hijau, Andi Fauzan, mengingatkan potensi konflik horizontal apabila proyek tetap dipaksakan tanpa ruang dialog yang memadai dengan masyarakat terdampak.
Sedangkan Ketua TABIR Squad, Andi Trio Rimbawan, menyebut lokasi di sekitar TPA Antang lebih strategis karena dekat dengan sumber bahan baku sampah sehingga dinilai lebih efisien dari sisi operasional.
Aliansi menyatakan dalam waktu dekat akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor dan mengundang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta Pemerintah Kota Makassar guna membahas kelayakan proyek PSEL secara terbuka di hadapan publik dan akademisi. []









