Scroll untuk baca artikel
Terkini

Lebih Hemat! Masyarakat Bisa Langsung Beli Paket Umrah Saudi, Begini Respon Kemenag

Redaksi
×

Lebih Hemat! Masyarakat Bisa Langsung Beli Paket Umrah Saudi, Begini Respon Kemenag

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Otoritas Arab Saudi sedang mengkaji skema baru penjualan paket umrah. Yaitu dengan skema Business to Customer (B to C). Dengan skema baru ini masyarakat di penjuru dunia bisa langsung membeli paket umrah ke penyedia jasa di Saudi.

Tanpa melalui travel umrah di negara masing-masing. Dengan skema penjualan langsung ini, harga paket umrah bisa jadi lebih murah.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief mengatakan, sudah mengetahui wacana penyelenggaraan haji secara B to C tersebut.

“Diusulkan untuk Indonesia tetap terkendali. Dengan B to B (business to business),” katanya.

Meskipun begitu Hilman belum bisa menyampaikan lebih detail soal usulan Indonesia tersebut. Apakah usulan itu diterima pihak Saudi atau tidak.

Dengan menggunakan skema B to B maka penyelenggaraan haji di Indonesia tetap melibatkan travel umrah seperti selama ini.

Sementara itu, Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin mengatakan, Pemerintah Arab Saudi saat ini memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, berumrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya.

Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

“Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C,” jelas Arifin saat menggelar focus group discussion (FGD) bersama PPIU mengutip laman Kemanag.go.id.

Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk perlu dibahas juga, sejumlah persoalan dalam negeri. Misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

Mitigasi Risiko Permasalahan Umrah

Berikut hasil diskusi FGD Kemenag dengan Asosiasi PPIU terkait Mitigasi Risiko Permasalahan Umrah 1444H:

  1. Penyelenggaraan ibadah umrah harus sesuai dengan regulasi pada UU Nomor 8 Tahun 2019 dan UU Nomor 11 Tahun 2020, bahwa Perjalanan Ibadah Umrah wajib melalui PPIU. Hal tersebut sebagai bahan penguatan diplomasi penyelenggaraan ibadah umrah dengan pihak Pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
  2. Ketentuan tentang penyelenggaraan ibadah umrah wajib dilakukan oleh PPIU, perlu disosialisasikan secara intensif dan masif oleh pemerintah bersama PPIU;
  3. Terkait dengan keterbatasan ketersediaan vaksin, Kemenkes RI memberikan respon sebagai berikut:
    a. Merealokasi ketersediaan vaksin meningitis saat ini dengan mendistribusikan vaksin sesuai dengan sebaran jemaah umrah pada masing-masing provinsi;
    b. Melakukan percepatan penyediaan vaksin meningitis sebanyak 220 ribu vaksin yang rencananya akan tersedia pada Oktober 2022;
    c. Bekerjasama dengan produsen untuk memproduksi secara mandiri vaksin meningitis di dalam negeri;
    d. Berkoordinasi dengan ITAGI (Komite Penasihat Ahli Imunisasi Indonesia) terkait dengan rekomendasi dan kajian terkini tentang vaksinasi, antara lain mengusulkan memperpanjang waktu masa lindung vaksin dari 2 tahun menjadi 3 – 5 tahun (sesuai merk vaksin).
  4. Perlu dibuatkan regulasi (SOP) pemberangkatan jemaah umrah 1444H yang dengan melibatkan seluruh stakeholder umrah;
  5. Perlu kesepakatan antara maskapai dengan PPIU untuk mengatur komponen penerbangan umrah dengan melibatkan pihak Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata.