Scroll untuk baca artikel
Gaya Hidup

Lindungi Anak-anak, Negara Ini Larang Iklan Makanan Cepat Saji

Redaksi
×

Lindungi Anak-anak, Negara Ini Larang Iklan Makanan Cepat Saji

Sebarkan artikel ini

Pelarangan iklan makanan cepat saji ampuh menurunkan jumlah konsumsi.

BARISAN.CO – Pasar makanan cepat saji di tahun 2019 senilai US$647,7 miliar, menurut data Allied Market Research. Diperkirakan, jumlahnya akan melesat pada 2027 hingga mencapai U$931,7 miliar.

Alasan orang-orang mengonsumsinya, selain cepat disajikan, namun juga rasa yang tidak bisa dilupakan. Science ABC mengungkapkan, makanan cepat saji mengandung daftar bahan terbaik yang membuatnya terasa enak. Itu termasuk gula, kalori, lemak trans, dan lemak jenuh, tetapi tidak banyak vitamin, mineral, atau serat.

Makanan ini melepaskan neurotransmiter dopamin dan oksitosin, yang memicu relaksasi, kesenangan, dan kenikmatan. Sehingga, makanan ini bisa disebut sebagai “makanan yang menenangkan”.

Namun, lebih dari satu dekade silam, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan, tindakan global untuk mengurangi dampak pemasaran makanan tinggi gula, garam, atau lemak jenuh pada anak-anak.

Dilansir dari Stop Marketing to Kids Coalition, terdapat satu kota dan enam negara yang mengambil tindakan melawan pemasaran makanan berbahaya itu;

  1. Quebec , Kanada (1980-an)

Sejak awal 1980-an, Quebec berusaha melindungi anak-anak dari iklan. Berdasarkan undang-undang Quebec, perusahaan tidak diizinkan untuk mengiklankan kepada anak-anak di bawah usia 13 tahun.

Pembatasan iklan Quebec untuk anak-anak telah terbukti berdampak positif pada nutrisi dengan mengurangi konsumsi makanan cepat saji di Quebec sebesar 13%. Ini berarti 16,8 juta lebih sedikit makanan cepat saji yang dijual di provinsi tersebut, dan diperkirakan 13,4 juta lebih sedikit kalori makanan cepat saji yang dikonsumsi per tahun.

Quebec juga memiliki tingkat obesitas terendah di antara anak usia 5-17 tahun serta tingkat konsumsi sayur dan buah tertinggi di Kanada.

  1. Norwegia (1922)

Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran No 127 tahun 1992 (Bab 3.1), Norwegia melarang pemasaran yang ditujukan kepada anak-anak di bawah 18 tahun dan iklan sehubungan dengan program anak-anak di TV, radio, dan teleteks.

Larangan tersebut mencakup produk apa pun, termasuk makanan dan minuman, tetapi hanya berlaku untuk media penyiaran yang berasal dari Norwegia.

Peraturan Penyiaran No 153 Tahun 1997 (Bagian 3.6) memberikan panduan tentang cara menentukan apakah iklan ditujukan untuk anak-anak di bawah 18 tahun: apakah produk atau layanan yang diiklankan memiliki minat khusus untuk anak-anak; jika animasi atau bentuk presentasi lainnya digunakan yang sangat menarik bagi anak-anak; waktu penayangan iklan; dan apakah anak-anak di bawah usia 13 tahun muncul dalam iklan tersebut.

Penggunaan orang atau tokoh yang berperan penting dalam program radio dan TV untuk anak-anak dan dewasa muda yang diterima di Norwegia dalam 12 bulan sebelumnya tidak boleh digunakan untuk iklan komersial.

  1. Iran (2004)

Iklan siaran minuman ringan telah dilarang di Iran sejak 2004. Pada 2014, dalam konteks Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelima (2011–15), Kementerian Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran menyiapkan daftar 24 makanan barang-barang yang dilarang untuk diiklankan di semua media.

Daftar tersebut telah dikirim ke Kementerian Perdagangan, Industri, dan Keuangan Iran untuk disetujui.

  1. Britania Raya (2007)

Kode Iklan Siaran Inggris (Kode BCAP) 2010, menggantikan pembatasan penjadwalan 2007, melarang iklan dan penempatan produk makanan tinggi lemak, gula, dan garam, seperti yang didefinisikan oleh model profil nutrisi yang diterbitkan oleh Food Standards Agency pada bulan Desember 2005, selama dan berdekatan dengan program TV dan radio dengan daya tarik khusus bagi pemirsa di bawah usia 16 tahun (termasuk sponsor program TV).

  1. Chili (2012)

Pada tahun 2012, pemerintah Chili menyetujui Undang-Undang Komposisi Gizi Makanan dan Periklanan (Ley 20.606). Pada bulan Juni 2015, otoritas Chili menyetujui norma-norma peraturan yang diperlukan untuk pelaksanaan undang-undang tersebut (Diario Oficial No 41.193).