“Mestinya memang cukup memberitahu. Bukan membikin surat keputusan. Saya akan panggil dia secara kedinasan. Saya yakin ini masalah mal administrasi. Ranah PTUN,” ucap Suroto.
Dia meminta warga memaafkan, karena Karsidin kurang komunikasi dan kurang srawung masyarakat, sehingga salah langkah. Dan dia memohon agar warga tetap tenang, tetap menjaga suasana konsdusif.
“Mohon dimaafkan. Beliau kurang srawung dan kurang rembugan. Harap tetap tenang dan jaga konsusif lingkungan kita,” pinta Sekcam Suroto.
Indisipliner dan Sistematis Bikin Masalah
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Sodri dalam pertemuan tersebut menyatakan, dirinya telah mendapat pengaduan warga perihal masalah tersebut. Wakil rakyat yang tinggal di RW 6 Kelurahan Bangetayu Wetan juga mengenal lurah Karsidin, dan mengetahui sendiri berbagai tindakan Karsidin.
“Saya telah mendapat pengaduan warga. Saya sendiri sebagai rakyat sini, kenal dan tahu sendiri apa yang dilakukan pak Karsidin,” ujar Sodri memberi penegasan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang ini menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Lurah Karsidin tidak sekedar mal administrasi. Melainkan tindakan indisipliner karena, melangkahi camat bahkan melangkahi walikota.
“Lurah membuat SK begini ini tindakan indisipliner. Karena yang berhak mengatur hal itu adalah walikota. Dasarnya Perda nomor 4 tahun 2009,” terang sarjana hukum yang bidang kerja legislatifnya menangani masalah hukum dan pemerintahan ini.

Dikatakan Sodri, Pasal 3 dan 19 ayat (3) Perda 4/2009 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan dan tata cara penggantian antar waktu pengurus lembaga kemasyarakatan, memberi amanat kepada walikota untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).
Dia lanjutkan, Walikota Semarang telah membuat Perwal nomor 17 A tahun 2012 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Di dalam peraturan tersebut, tidak ada batasan periode jabatan ketua RW. Sehingga kejadiannya, lurah memberhentikan tiga ketua RW berdasar Peraturan yang dibuat oleh lurah sendiri secara melanggar hukum.
“Jadi jelas tidak boleh selain walikota membuat peraturan sendiri. Camat saja tidak boleh, apalagi ini lurah. Dan isi SK lurah tersebut bertentangan dengan Perwal maupun Perda, karena telah membatasi periode jabatan ketua RW. Maka jelas ini pelanggaran hukum yang serius,” tandas Sodri.
Disebutkan Sodri, Lurah Karsidin sebelum itu juga pernah melakukan tindakan serupa yang memenuhi unsur pidana. Namun ia mengajak warga menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan harapan Karsidin memperbaiki diri. Namun ternyata tidak insyaf, malah terus membuat masalah, yaitu bikin SK indisipliner tersebut.
