Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang ini menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Lurah Karsidin tidak sekedar mal administrasi. Melainkan tindakan indisipliner karena, melangkahi camat bahkan melangkahi walikota.
“Lurah membuat SK begini ini tindakan indisipliner. Karena yang berhak mengatur hal itu adalah walikota. Dasarnya Perda nomor 4 tahun 2009,” terang sarjana hukum yang bidang kerja legislatifnya menangani masalah hukum dan pemerintahan ini.
Dikatakan Sodri, Pasal 3 dan 19 ayat (3) Perda 4/2009 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan dan tata cara penggantian antar waktu pengurus lembaga kemasyarakatan, memberi amanat kepada walikota untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal).
Dia lanjutkan, Walikota Semarang telah membuat Perwal nomor 17 A tahun 2012 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Di dalam peraturan tersebut, tidak ada batasan periode jabatan ketua RW. Sehingga kejadiannya, lurah memberhentikan tiga ketua RW berdasar Peraturan yang dibuat oleh lurah sendiri secara melanggar hukum.
“Jadi jelas tidak boleh selain walikota membuat peraturan sendiri. Camat saja tidak boleh, apalagi ini lurah. Dan isi SK lurah tersebut bertentangan dengan Perwal maupun Perda, karena telah membatasi periode jabatan ketua RW. Maka jelas ini pelanggaran hukum yang serius,” tandas Sodri.
Disebutkan Sodri, Lurah Karsidin sebelum itu juga pernah melakukan tindakan serupa yang memenuhi unsur pidana. Namun ia mengajak warga menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan harapan Karsidin memperbaiki diri. Namun ternyata tidak insyaf, malah terus membuat masalah, yaitu bikin SK indisipliner tersebut.
“Pak Sekcam. Tak hanya sekali ini Pak Karsidin bermasalah. Warga masih saya cegah supaya tidak memperkarakan secara pidana. Saya harap beliau memperbaiki diri. Maka Silakan pemerintah mengambil tindakan disiplin pada beliau,” tutur Sodri dengan nada lembut namun tegas.
Di akhir pertemuan, warga sepakat meminta Sekdam Suroto untuk memproses lebih lanjut. Perwakilan warga dipimpin Nur Siroj lantas pergi ke Inspektorat Kota Semarang untuk melaporkan secara resmi dugaan tindakan indisipliner Lurah Karsidi.
Para insan media berusaha meminta konfirmasi Lurah Karsidi. Namun Ditunggu sampai siang hari usai warga pergi, yang bersangkutan tidak hadir. Dicoba menghubungi, tidak tersambung. Sedangkan Sekretaris Lurah Taufiq tidak bersedia memberi klarifikasi karena merasa bukan haknya memberi jawaban. [Ichwan/Luk]