Orang yang belum menikah atau memiliki pasangan bisa pecah Kartu keluarga atau memiliki KK sendiri.
BARISAN.CO – Kata siapa orang yang belum menikah atau lajang tidak bisa punya Kartu Keluarga (KK) sendiri? Faktanya, menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, warga negara yang berstatus lajang atau belum menikah bisa memiliki KK sendiri.
“Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau mempunyai pasangan. Siapapun kita sepanjang sudah dewasa, status masih single boleh pecah KK,” papar Zudan saat menjawab pertanyaan netizen tentang pecah KK.
Dalam sistem Administrasi Kependuduk (Adminduk), lanjut Zudan, KK boleh hanya berisi satu orang. Artinya mereka yang belum menikah bisa pisah KK orang tua.
Zudan juga mengklaim jika di Indonesia banyak orang yang melakukannya. Sebagai contoh, orang tua yang pasangannya meninggal, namun tidak tinggal bersama anak dan cucunya. Atau anak muda yang tinggal seorang diri di rumahnya sendiri.
“Satu KK bisa hanya berisi satu orang dengan syarat sudah dewasa,” tambah Zudan lagi.
KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK juga wajib dimiliki oleh setiap keluarga dan menjadi dasar untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga menjadi dasar pemenuhan hak warga negara.
Mengutip dispendukcapil.jemberkab.go.id, sejatinya pengurusan pecah KK dapat dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun, tidak terkecuali anak kos. Membuat KK sendiri biasanya untuk mempermudah seseorang dalam mengurus segala jenis administrasi seperti kebutuhan kerja, kuliah, maupun kependudukan secara mandiri.
Untuk bisa pecah KK, seseorang harus berusia minimum 17 tahun. Setelah itu membuat surat keterangan pindah di kantor kelurahan atau RT/RW di daerah asalnya atau yang tertera di KTP.
Bagi perantau atau anak kos, harus menunjukkan bukti SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warna Negara Indonesia) yang telah mendapat persetujuan dari Dukcapil daerah tujuan.
Setelah itu, melampirkan surat izin tertulis dari pemilik indekos. Diperbolehkan juga untuk membuat KK dengan alamat indekos tersebut berupa surat penyataan. [ysn]