Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Mbak Ani, Menaikkan PPn Tak Menjamin Perbaikan Pos Pendapatan Negara

Redaksi
×

Mbak Ani, Menaikkan PPn Tak Menjamin Perbaikan Pos Pendapatan Negara

Sebarkan artikel ini

BARISAN.COPemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPn) mulai tahun depan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, langkah ini ditempuh sebagai salah satu opsi meningkatkan penerimaan negara pada 2022.

Saat ini PPn di Indonesia masih sebesar 10%. Sri Mulyani menuturkan pemerintah berencana memaksimalkan ruang kenaikan PPn hingga 15% seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Namun menggapi itu, Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi & Keuangan (EKUIN) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Farouk Abdullah Alwyni, menyebut kenaikan PPn justru akan membebani daya beli masyarakat yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19.

Padahal, konsumsi termasuk komponen terbesar yang membentuk produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

“Menaikkan PPn dari 10 persen menjadi 15 persen akan membuat konsumsi semakin tertekan. Padahal jika melihat data pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021 saja, konsumsi rumah tangga sudah demikian tertekan dengan pertumbuhan negatif 2,23 persen secara tahunan,” kata Farouk lewat keterangan tertulisnya, Kamis (27/5/2021).

Konsumsi rumah tangga, jelas Farouk, mencakup semua pengeluaran atas barang dan jasa untuk tujuan konsumsi akhir atau memenuhi kebutuhan rumah tangga. Perhitungan nilainya antara lain berasal dari pembelian, transaksi barter, pemberi kerja sebagai bagian dari kompensasi tenaga kerja, dan yang diproduksi untuk dikonsumsi sendiri.

Jika konsumsi tertekan, Farouk mengatakan akan ada dampak domino yang luar biasa. Mula-mula itu berdampak negatif terhadap investasi karena menjadi tidak menarik ditengah konsumsi yang lemah, lalu hal ini akan berdampak terhadap pembukaan lapangan kerja, dan pada gilirannya penurunan lapangan kerja akan menurunkan tingkat pendapatan masyarakat, yang pada akhirnya akan mengurangi penerimaan negara itu sendiri.

“Hendaknya Kementerian Keuangan tidak terjebak logika meningkatkan ukuran APBN saja, yang itu berarti meningkatkan anggaran belanja negara dan diikuti pengejaran pendapatan negara baik melalui pajak ataupun utang. Kementerian Keuangan harus mulai berfikir out of the box, yakni bisa secara realistis melihat kondisi perekonomian secara lebih luas,” kata Farouk Alwyni.

Banyak langkah menyelamatkan APBN yang lebih tepat selain menaikkan PPn. Di antaranya, menurut mantan Direktur Bank Muamalat ini, Kemenkeu bisa memotong pengeluaran negara, khususnya yang bersifat konsumtif terkait dengan gaji dan fasilitas-fasilitas segenap pejabat negara mulai dari eksekutif, yudikatif, dan legislatif.

Dapat pula dilakukan pengenaan pajak khusus bagi segenap pejabat BUMN dan institusi negara lainnya yang mendapatkan gaji yang tinggi dan fasilitas istimewa lainnya yang sering disinyalir berkontribusi mengekalkan ketimpangan sosial.

“Hal lain yang bisa dilakukan adalah pemerintahan yang ada hendaknya tidak dengan mudah memberikan penyertaan modal negara (PMN) bagi BUMN-BUMN yang merugi, karena sejatinya BUMN-BUMN yang bermasalah adalah salah satu sumber persoalan negara,” kata Farouk Alwyni.

BUMN-BUMN, lanjut alumnus New York University ini, sebetulnya diharapkan dapat menambah penerimaan negara. Namun kenyataannya justru menggerogoti penerimaan negara. Seperti yang terjadi baru-baru ini terhadap BUMN asuransi seperti Jiwasraya dan Asabri yang terindikasi merugikan negara sekitar Rp40 triliun.

“Beberapa waktu yang lalu Jiwasraya juga sudah dimasukkan dalam Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan, dan juga pemerintah telah meminta dan disetujui penyuntikan dana PMN sebesar Rp20 triliun, yang rencananya akan ditambah lagi Rp2 triliun. Semua ini sudah tidak sesuai lagi dengan objektif didirikannya BUMN-BUMN tersebut,” kata Farouk Alwyni.