Dikutip dari Kompas, Kepala Subbidang Peringatan Dini Iklim BMKG Supari mengatakan, secara umum kemarau tahun ini ada dalam kategori normal hingga di atas normal.
Artinya, karhutla tetap akan menjadi ancaman. Yang harus dan harus selalu aktual adalah bagaimana pemantauan dan pengawasan dilakukan sampai tingkat bawah dan dilakukan penegakan hukum tanpa kompromi.
“Potensi kebakaran hutan dan lahan ada. Kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tidak selalu berasosiasi dengan kemarau panjang. Artinya, dalam kondisi kemarau yang normal pun, kebakaran hutan dan lahan perlu diantisipasi,” kata Supari. []