LTBI 2021 secara umum bernuansa keyakinan BI tentang prospek ekonomi Indonesia yang makin membaik dan stabilitas perekonomian yang tetap terjaga pada tahun 2022. Dijelaskan tentang bauran kebijakan akan dilakukan perhitungan matang, perencanaan seksama, dan komunikasi yang jelas.
Bauran dimaksud terdiri dari lima instrumen kebijakan. Yaitu: (i) kebijakan moneter, (ii) kebijakan makroprudensial, (iii) digitalisasi sistem pembayaran, (iv) pendalaman pasar uang, serta (v) ekonomi-keuangan inklusif dan hijau. Soalan bantuan pembiayaan APBN tidak disebut-sebut dalam konteks ini.
Penulis berpandangan BI sendiri tidak mengakui pemberian utang kepada Pemerintah, terutama membeli SBN di pasar perdana, sebagai pelaksanaan tugasnya. Undang-Undang tentang BI dan juga tentang keuangan negara memang tidak mengaturnya. Kebijakan tersebut jelas bersifat darurat berdasar UU No.2/2020.
Padahal, dampaknya telah sangat besar pada kondisi APBN dan perekonomian saat ini hingga tahun-tahun mendatang. BI seharusnya memberi penjelasan yang lebih terinci kepada publik. [dmr]