Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Barisan.co
Tak ada hasil
Lihat semua hasil
Beranda Terkini Ekonomi

Mendag Terbitkan Aturan Setelah Ekspor CPO Dibuka, Berikut Rinciannya

:: Thomi Rifai
24 Mei 2022
dalam Ekonomi
Mendag Terbitkan Aturan Setelah Ekspor CPO Dibuka, Berikut Rinciannya

Menteri Perdagangan RI M. Lutfi. - (Dok. Kementerian Perdagangan)

Bagi ke FacebookCuit di TwitterBagikan ke Whatsapp

BARISAN.CO – Menyusul dibukanya kembali keran ekspor CPO, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri terpenuhi dahulu.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 itu mengatur ketentuan ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Lutfi mengatakan beleid tersebut berpegang pada prinsip kebutuhan CPO hingga minyak goreng di dalam negeri dan keterjangkauan harganya merupakan hal utama.

“Pemerintah memastikan pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Dia berharap kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor CPO kembali.

BACAJUGA

Rekam Jejak Zulkifli Hasan Diharapkan Bisa Mengatasi Permasalahan di Kemendag

Rekam Jejak Zulkifli Hasan Diharapkan Bisa Mengatasi Permasalahan di Kemendag

15 Juni 2022
Fakta-fakta Seputar Minyak Goreng Curah yang Batal Dilarang Penjualannya

Ekspor Kembali Diizinkan Meski Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Bukti Ketidakbecusan Menteri Jokowi

20 Mei 2022

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO. Lutfi hadir bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam sosialisasi tersebut.

Syarat Pengusaha Bisa Ekspor CPO

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan rodusen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan. [rif]

Permendag 30 Tahun 2022Unduh
Topik: Bleached and Deodorized (RBD) Palm OilCPOMenteri PerdaganganMuhammad LutfiPermendag 30 Tahun 2022 pdfPermendag Nomor 30 Tahun 2022RBD Palm OleinRefinedUsed Cooking Oil (UCO)
Thomi Rifai

Thomi Rifai

POS LAINNYA

Kementerian PUPR (Rp Miliar)
Indikator Ekonomi

Kementerian PUPR (Rp Miliar)

3 Juli 2022
Awal Tahun 2022, Klaim Asuransi Kredit Sudah Membengkak
Ekonomi

Awal Tahun 2022, Klaim Asuransi Kredit Sudah Membengkak

3 Juli 2022
Tingkatkan Pembiayaan KUR, Bank DKI Agendakan Sabtu Seru Serbu Pasar
Ekonomi

Tingkatkan Pembiayaan KUR, Bank DKI Agendakan Sabtu Seru Serbu Pasar

2 Juli 2022
Alasan Jerry Ng Mentransformasikan Bank Artos Menjadi Bank Jago
Ekonomi

Alasan Jerry Ng Mentransformasikan Bank Artos Menjadi Bank Jago

27 Juni 2022
Milenial, Minat Berteknologi, dan Tantangan Industri
Ekonomi

Milenial, Minat Berteknologi, dan Tantangan Industri

27 Juni 2022
Bankir Jadi Profesi Tidak Dipercaya Dunia, Begini Alasannya
Ekonomi

Bankir Jadi Profesi Tidak Dipercaya Dunia, Begini Alasannya

25 Juni 2022
Lainnya
Selanjutnya
sedekah kepada istri

Nafkah untuk Keluarga adalah Sedekah Paling Utama

Bank Masih Biayai Industri Bahan Bakar Fosil, Global Banking Expert: BI dan OJK Harus Memaksa

Bank Masih Biayai Industri Bahan Bakar Fosil, Global Banking Expert: BI dan OJK Harus Memaksa

TRANSLATE

TERBARU

batubara

Permintaan Batubara Eropa Meningkat, Apakah Industri Tambang Indonesia Siap?

4 Juli 2022
5 Cara Perusahaan Mengurangi Beban Ganda Ibu Pekerja

5 Cara Perusahaan Mengurangi Beban Ganda Ibu Pekerja

4 Juli 2022
Dongeng Utang Indonesia (Bagian Enam)

Dongeng Utang Indonesia (Bagian Enam)

4 Juli 2022
Deklarasi ANIES NTB: Anies Sosok Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Indonesia

Deklarasi ANIES NTB: Anies Sosok Pemimpin yang Paling Dibutuhkan Indonesia

4 Juli 2022
kekuasaan allah

Tanda Kekuasaan Allah, Bagi Kaum yang Berfikir

4 Juli 2022
hukum dan peraturan

Pondasi Republik: Perbedaan Hukum dan Peraturan

4 Juli 2022
khitan massal nu genuk

Khitan Massal NU Genuk Diikuti 44 Peserta, Tangisan Anak Pecah

3 Juli 2022

SOROTAN

Anies Bukan Pemimpin Biasa
Opini

Anies Bukan Pemimpin Biasa

:: Redaksi
3 Juli 2022

Penulis: Laode Basir, Koordinator Relawan ANIES TIAP orang memang merupakan pemimpin. Sekurangnya memimpin keluarga atau dirinya sendiri. Beberapa diantaranya diberi...

Selengkapnya
Anies Sunny Tanuwidjaja

Sunny yang Membelot, Anies yang Dirisak

2 Juli 2022
Walau Ibukota Pindah, Kami Tak Akan Tinggalkan Jakarta Dalam Keadaan Darurat Tenggelam

Walau Ibukota Pindah, Kami Tak Akan Tinggalkan Jakarta Dalam Keadaan Darurat Tenggelam

1 Juli 2022
anies holywings

Anies, Holywings dan Lidah Buzzer yang Kelu

30 Juni 2022
minyak goreng dan pertalite melalui aplikasi

Pembelian Pertalite dan Migor Melalui Aplikasi Berpotensi Timbulkan Kegaduhan

30 Juni 2022
Pasca Covid-19, Ledakan Bonus Demografi Jadi Tantangan Sekaligus Ancaman

Pasca Covid-19, Ledakan Bonus Demografi Jadi Tantangan Sekaligus Ancaman

30 Juni 2022
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Artikel

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang

Tak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Terkini
  • Senggang
  • Fokus
  • Opini
  • Kolom
    • Esai
    • Analisis Awalil Rizky
    • Pojok Bahasa & Filsafat
    • Perspektif Adib Achmadi
    • Risalah
    • Kisah Umi Ety
    • Mata Budaya
  • Sastra
  • Khazanah
  • Katanya VS Faktanya
  • Video

BARISAN.CO © 2020 hak cipta dilindungi undang-undang