Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Mendag Terbitkan Aturan Setelah Ekspor CPO Dibuka, Berikut Rinciannya

Redaksi
×

Mendag Terbitkan Aturan Setelah Ekspor CPO Dibuka, Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Menyusul dibukanya kembali keran ekspor CPO, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 untuk memastikan kebutuhan industri minyak goreng dalam negeri terpenuhi dahulu.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 itu mengatur ketentuan ekspor CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Lutfi mengatakan beleid tersebut berpegang pada prinsip kebutuhan CPO hingga minyak goreng di dalam negeri dan keterjangkauan harganya merupakan hal utama.

“Pemerintah memastikan pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).

Dia berharap kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor CPO kembali.

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO. Lutfi hadir bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam sosialisasi tersebut.

Syarat Pengusaha Bisa Ekspor CPO

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan, eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.

Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.

Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan rodusen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan. [rif]