Scroll untuk baca artikel
Terkini

Menelisik Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP yang Disinggung AS dan Australia

Redaksi
×

Menelisik Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP yang Disinggung AS dan Australia

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Pengesahan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Selasa (6/12/2022) lalu terus menuai polemik. Terutama pasal perzinahan atau berhubungan di luar nikah.

Dalam pasal 411 dan 412 itu, seseorang yang melakukan seks di luar pernikahan bisa terancam satu tahun penjara dan enam bulan penjara bagi mereka yang melakukan kumpul kebo.

UU yang akan berlaku 2025 ini dinilai membuat turis asing cemas datang bersama pasangannya saat pelesiran ke Bali.

Bahkan Australia sampai mengeluarkan peringatan bagi perjalanan warganya ke Indonesia gara-gara pasal ini. Negara tersebut memang merupakan salah satu penyumbang turis terbesar di Pulau Dewata.

“Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia),” bunyi pembaruan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengutip dari situs web Smart Traveler dari news.com.au, Rabu (8/12/2022).

Pihaknya mewanti-wanti agar wisatawan asal Australia berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.

“Wisatawan berhati-hatilah karena jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan. Di mana kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” lanjutnya.

AS Nilai Bakal Berdampak pada Iklim Investasi

Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat juga pengesahan UU KUHP ini. Terutama aturan yang kontroversial adalah larangan terhadap hubungan seks di luar nikah.

Menurut juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Ned Price, AS akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.

Ia menyatakan AS prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Price juga mengatakan, Undang-undang tersebut dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.

Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Y. Kim juga dalam sambutannya pada acara 10th US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022 lalu menyatakan, merasa prihatin terhadap pasal-pasal yang tercantum dalam RKUHP.

“Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui,” kata Kim.

Menurut dia, adanya RKUHP justru dapat mengganggu iklim investasi di Indonesia. “Mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan yang menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia. Hasilnya dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan,” katanya.

Keberhasilan Indonesia dalam menyelenggarakan G20, ujar Kim, telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan negara ini. Oleh karena itu, dia melihat pentingnya melanjutkan dialog dan memastikan semua pihak saling menghormati satu sama lain, termasuk kalangan LGBTQI+.

“Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua,” ujarnya.

Bendera Kuning Turis Asing

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menekankan, situasi ini jadi bendera kuning bagi pemerintah yang belum mau bersuara langsung ke publik global terkait UU KUHP.

“Itu karena pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi yang di-blast ke internasional. Kan sudah sejak hari Senin media asing membahas ini, tapi enggak ada penjelasan resmi dari pemerintah,” ujar Agus Pambagio mengutip Liputan6.com, Jumat (9/12/2022).

Menurut dia, pemerintah perlu segera meluruskan mispersepsi yang terjadi di khalayak umum, bahwa seseorang hanya bisa dituntut hukum karena melakukan zina bila dilaporkan langsung keluarga dekat.

“Itu saja, jelaskan saja, karena pernyataannya tidak seperti itu. Kan itu harus berdasarkan pengaduan, dan tidak semena-mena Anda lagi berzina terus ditangkep polisi di hotel, kan enggak begitu,” ungkapnya.

Delik Aduan

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa pasal perzinahan dalam KUHP ini merupakan delik aduan absolut. Sehingga, kata dia, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.

“Tidak bisa pihak lain sembarangan melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung,” kata Dini dikutip dari siaran persnya, Kamis (8/12/2022).

Dini menjelaskan sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Menurut dia, perbedannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu.

“Jadi sebenarnya tidak perlu khawatir. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” jelasnya.

Dini juga menuturkan bahwa sah-sah saja apajila Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat.

Selain menegaskan soal delik aduan, Dini menyampaikan bahwa KUHP tidak pernah mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya.

Ia menyebut KUHP juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mempertanyakan status perkawinan dari wisatawan dan investor asing yang datang ke Indonesia.