Scroll untuk baca artikel
Terkini

Menerapkan Digitalisasi, Kemenag Upayakan Singkronisasi Data Jamaah Haji dengan Data Dukcapil

Redaksi
×

Menerapkan Digitalisasi, Kemenag Upayakan Singkronisasi Data Jamaah Haji dengan Data Dukcapil

Sebarkan artikel ini

Singkronisasi data calon jamaah haji dan umroh milik Kemenag dengan data data kependudukan Dukcapil Kemendagri dapat memberikan kontribusi positif untuk penyelenggaraan haji dan umrah

BARISAN.CO – Perkembangan transformasi teknologi mendorong pentingnya singkronisasi data antar kementarian maupun lembaga. Tak terkecuali pada Kementarian Agaman (Kemenag) dengan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Direktur Jendral Penyelenggaraan haji dan umroh Kemenag, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa pihaknya selalu berupaya meningkatkan teknologi database untuk kepentingan memudahkan akses data, dengan menghadirkan platform Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) dan Haji Pintar.

“Siskohat merupakan sistem milik kemenag yang bertujuan mengidentifikasi masa tunggu, usia jamaah haji, asal jamaah, alamat, dan masih banyak lagi”, kata Hilman pada saat penandatanganan perjanjaian kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan jemaah haji dan umrah, Selasa, (25/1/2022).

Menurut Hilman , Siskohat harus bersinergi dengan data kementrian mitra, seperti dengan kementrian Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk pengecekan validitas jamaah haji. Selain platform Siskohat terdapat juga aplikasi berbasis smartphone yaitu Haji Pintar.

“Pelayanan registrasi calon jamaah haji telah bertransformsi ke ranah digital, yang saat ini dapat dilakukan di aplikasi haji pintar,” lanjut Hilman

Aplikasi Haji Pintar, aplikasi berbasis OS ios dan android yang digunakan untuk layanan pendaftaran haji secara online, via smartphone. Kemenag meluncurkan aplikasi Haji Pintar untuk memudahkan calon jamaah Haji dan umroh ketika melakukan pendaftaran. Selain memudahkan pendaftaran, singkronisasi data Haji Umroh dengan data kependudukan dapat dicapai.

Sementara itu, Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah mengemukakan harapannya agar sistem administrasi penomoran calon jamaah haji dan umroh, sama dengan sistem penomoran NPWP juga BPJS kesehatan, yang hanya menggunakan nomor KTP sebagai tanda nomor kepesertaan.

“Begitupun Calon Jamaah Haji dan Umroh akan mudah melakukan pengecekan dan registrasi ataupun jadwal keberangkatan, dengan mudah bisa terakses melalui NIK”, ujar Zudan.

Menurut Zundan data calon jamaah yang singkron dengan data kependudukan, akan lebih memudahkan monitoring antar pihak. berdasarkan fakta itu, data penduduk di Indonesia yang melakukan pemindahan tempat kependudukan berjumlah hingga 500 ribu penduduk, serta dengan jumlah penduduk meninggal sebanyak 5000 Jiwa.

Sehingga berdasarkan fakta tersebut, jika dilakukan singkornisasi data antara data calon Jamaah haji dan umroh dengan data kependudukan, mampu meng-update secara otomatis data calon jamaah haji dan umroh di data base Kemenag.

“Sehingga hal terpenting dalam sistem data base, adalah kode referansi, yaitu NIK” ujar Zundan. [rif]