Scroll untuk baca artikel
Gaya Hidup

Mengenal Daeri Unjeoun, Layanan Sopir Pengganti di Korea Selatan

Redaksi
×

Mengenal Daeri Unjeoun, Layanan Sopir Pengganti di Korea Selatan

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Bagi anda pecinta drama Korea, tentu tidak asing melihat masyarakat di sana minum alkohol. Salah satu alasan minum alkohol menjadi budaya di negeri Gingseng itu karena dapat membuka diri. Bahkan orang yang pemalu sekalipun lebih banyak bicara setelah menenggak beberapa gelas soju.

Bukan itu saja, orang Korea berpikir dengan minum bersama juga dapat membangun persahabatan yang lebih erat dengan orang lain. Hal ini nampaknya berlaku dalam hubungan interpersonal maupun hubungan kerja.

Ditambah, harga sebotol soju di bawah Rp 20 ribu. Meski demikian, saat membelinya perlu menunjukkan kartu identitas untuk menghindari anak di bawah umur mengonsumsi minuman beralkohol tersebut. Sebab tidak memiliki aturan dalam penjualan alkohol, baik supermarket atau convenience store menjual berbagai jenis alkohol. Bukan hanya soju, bir hingga tequilla pun tersedia.

Sayangnya, budaya itu menciptakan bencana. Mengutip Korea Times, jumlah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh mengemudi di bawah pengaruh (DUI) kembali mengalami peningkatan setelah sempat menurun tahun lalu pasca diterbitkannya peraturan yang lebih keras terhadap pengemudi mabuk.

Menurut laporan Samsung Traffic Safety Research Institute yang berafiliasi dengan Samsung Fire dan Marine Insurance, jumlah kecelakaan DUI yang dilaporkan ke perusahaan asuransi sejak Januari hingga Agustus tahun ini mencapai 4.627 kasus sedangkan tahun lalu sebanyak 3.787 kasus.

Setiap tahun, antara tahun 2016 hingga 2018, perusahaan asuransi menerima sekitar 5.000 laporan kecelakaan DUI. Sempat mengalami penurunan tahun lalu setelah UU lalu lintas atau UU Yoon Chang-ho direvisi pada Juni 2020.

Revisi UU menyatakan mereka yang mengemudi mobil dalam keadaan mabuk untuk kedua kalinya atau lebih akan dijatuhi hukuman penjara di bawah 5 tahun atau hukuman denda di bawah 20 juta won.

Sedangkan UU sebelumnya menetapkan hukuman bagi pengemudi yang telah menyetir dalam keadaan mabuk sebanyak 3 kali dapat dijatuhi hukuman penjara di bawah dua tahun atau denda di bawah 10 juta won.

Namun, pada Kamis (25/11/2021) lalu, tujuh dari sembilan dari tujuh hakim di Mahkamah Konstitusi Korsel menganggap pasal-pasal yang direvisi melanggar prinsip proporsionalitas antara tanggung jawab dengan hukuman.

Menurut para hakim, dalam kasus mengemudi dalam keadaan mabuk, tingkat risiko bisa berbeda-beda sesuai dengan riwayat pelanggaran pengemudi serta kadar alkohol dalam darah. Akan tetapi, dengan revisi UU tersebut, maka menyetir dalam keadaan mabuk ringan pun bisa mendapatkan hukuman yang berat.

MK menyebut mereka yang pernah mengemudi dalam keadaan mabuk 10 tahun lalu, tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggar dengan kebiasaan menyetir dalam keadaan mabuk.

UU itu juga menyatakan bagi pelanggar dapat menghadapi penjara seumur hidup ketika mengemudi dalam keadaan mabuk dan menyebabkan kematian.

Majelis Nasional meloloskan RUU untuk merevisi UU lalu lintas di akhir 2018 setelah seorang wajib militer berusia 22 tahun, Yoon Chang-ho meninggal setelah ditabrak pengemudi mabuk di Busan tahun itu.

Pasca diterbitkannya UU Yoon Chang-ho pertama kali, pemain Welcome to Waikiki, Son Seung Won menjadi artis Korea pertama yang ditangkap. Setelah hasil investigasi, terungkap kecelakaan terjadi karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan tidak memiliki SIM.

Layanan Sopir Panggilan

Jika melihat budaya minum di Korea Selatan tentu menimbulkan kekhawatiran karena dapat menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa. Hal ini memicu permintaan layanan sopir pengganti.