BARISAN.CO – Posisi ULN Indonesia merupakan penjumlahan dari tiga kelompok yang berutang, yaitu Pemerintah, Bank Indonesia dan pihak swasta. Posisi ULN pada akhir Desember 2020 terdiri dari: Pemerintah (US$206,38 miliar), Bank Indonesia (US$2,87 miliar), dan swasta (US$208,29 miliar).
Statistik Utang Luar Negeri (SULNI) dari Bank Indonesia menyajikan data komposisi ULN Pemerintah berdasar mata uang atau denominasinya. Porsi terbesar adalah dalam mata uang dolar Amerika yang mencapai 44,41% dari total ULN Pemerintah pada akhir 2020. Porsi mata uang lainnya yang terbanyak adalah: rupiah (33,46%), Yen Jepang (10,35%), dan Euro (10,05%).
Jenis ULN Pemerintah terdiri dari pinjaman (loan) dan surat utang atau Surat Berharga Negara (SBN). Pinjaman adalah utang secara langsung kepada kreditur, yang memiliki perjanjian dan persyaratan yang disepakati bersama. Termasuk cara pelunasan atau pembayaran cicilan pokoknya. Secara umum tidak bisa dipindahtangankan kepada pihak lain.
Porsi yang berupa pinjaman sebesar US$59,62 miliar atau 28,89% dari posisi ULN Pemerintah pada akhir 2020. SULNI menyajikan komposisi jenisnya sebagai berikut: Bilateral (39,69%), Komersial (5,11%), dan Multilateral (55,20%).
Beberapa dokumen pemerintah kadang menyebut pinjaman luar negeri terdiri dari dua jenis, yaitu pinjaman program dan pinjaman proyek. Pinjaman program adalah pinjaman dalam valuta asing yang dapat dirupiahkan dan digunakan untuk pembiayaan APBN. Disebut juga sebagai pinjaman tunai, karena sepenuhnya dalam bentuk valuta asing. Pinjaman proyek adalah pinjaman yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu. Disebut juga sebagai pinjaman kegiatan.
Sementara itu, porsi yang berupa SBN mencapai US$146,76 miliar atau 71,11% dari posisi ULN Pemerintah. Terdiri dari SBN rupiah sebesar US$69,05 miliar (47,05%), dan SBN valuta asing sebesar US$77,71 miliar (52,95%). Sejauh ini, SBN valas hanya diterbitkan dalam USD, JPY dan EUR.
Oleh karena SBN yang dimiliki asing pada umumnya dapat diperjualbelikan, termasuk kepada pihak penduduk, maka mudah terjadi perpindahan kreditur. Porsinya bisa berubah dalam waktu singkat. SBN milik asing yang dibeli oleh penduduk, tidak dicatat sebagai ULN. Penduduk dimaksud termasuk Bank Indonesia, bank BUMN dan bank swasta nasional.
Dari sisi kreditur untuk ULN Pemerintah, SULNI merincinya dalam tiga kelompok. Yaitu: Negara-negara Kreditur, Organisasi Internasional. Dan Lainnya. Porsi kreditur negara-negara sebesar 12,94%. Urutan negara yang memberi pinjaman terbanyak adalah: Jepang, Jerman, Perancis, Tiongkok, dan Australia.
Porsi organisasi internasional sebesar 15,95%. Urutannya: IBRD, ADB, IDB, dan IDA. Porsi lainnya mencapai 71,11%. Lainnya ini terutama pihak asing yang memiliki SBN.
Perlu diingat pula bahwa cukup besarnya porsi ULN Pemerintah dalam mata uang rupiah disebabkan kepemilikan pihak asing atas SBN berdenominasi rupiah atau dikenal juga sebagai SBN Domestik. Karena dimiliki asing, maka dicatat sebagai ULN dalam SULNI Bank Indonesia.
Hampir seluruh ULN Pemerintah merupakan utang berjangka panjang ketika transaksi dilakukan. Dicatat dalam SULNI sebagai Posisi Utang Luar Negeri Menurut Jangka Waktu Asal. Jangka panjang dimaksud adalah lebih dari satu tahun. Porsinya mencapai 99,94% pada akhir tahun 2020.
Oleh karena utang bersifat akumulasi dari transaksi sebelumnya, maka sebagian ULN yang semula berjangka pendek, telah ada yang harus dibayar cicilan pokoknya atau bahkan harus dilunasi. SULNI mencatat nilai yang harus dibayar dalam waktu sampai dengan setahun ketika posisi ULN dipublikasi. Disebur sebagai Posisi Utang Luar Negeri Menurut Jangka Waktu Sisa. Porsi jangka panjangnya turun menjadi 93,16% pada akhir tahun 2020.