Ada baiknya diingat kembali dari tulisan terdahulu bahwa IHK merupakan hasil olahan dari survei atas sekelompok barang yang dipilih oleh BPS. Bukan seluruh barang dan jasa yang benar-benar dikonsumsi semua orang. BPS memang tidak sembarang memilih, namun berdasar survei pula untuk memastikan komoditas yang paling banyak dikonsumsi.
Harga komoditas dimaksud juga mengikuti cara dan waktu pengamatan tertentu. Kemudian andilnya dalam pembentukan IHK tidak lah sama, melainkan diberi bobot atau timbangan tertentu. Bukan seluruh harga barang yang diamati kemudian dibagi rata begitu saja. Penentuan bobot juga berdasar survei.
Penentuan IHK dan tingkat inflasi tiap bulan terutama memang berdasar survei harga konsumen. Namun dilengkapi atau diperiksa silang dengan beberapa hasil survei lain, misalnya survei volume penjualan eceran. Sedangkan untuk pembobotan terutama dilakukan berdasar Survei Biaya Hidup (SBH). SBH sendiri tidak cukup sering dilakukan, dan terbilang kegiatan besar dalam kerja BPS. SBH ini yang menjadi bahan utama penyusunan IHK tahun dasar. SBH tahun 2018 yang kini dipakai. Oleh karena butuh waktu mengolah dan memeriksa ulang dengan survei lainnya, penggunaan hasilnya sebagai penentuan IHK baru dimulai Januari 2020. [rif]