Scroll untuk baca artikel
Ekonopedia

Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Tiga)

Redaksi
×

Mengerti Indikator Inflasi Indonesia (Bagian Tiga)

Sebarkan artikel ini

BARISAN.CO – Badan Pusat Statistik (BPS) menyajikan data perkembangan inflasi tiap bulan menurut pengeluaran atau kelompok komoditas, sebagai rincian dari inflasi umum. Sejak tahun 2020 hingga kini klasifikasi didasarkan pada Classification of Individual Consumption According to Purpose (COICOP) 2018.

Sebelumnya, BPS menggunakan COICOP 1999 mulai tahun 2014, dengan tahun 2012 sebagai tahun dasar atau Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 100). Pada saat itu, klasifikasinya terdiri dari tujuh kelompok pengeluaran. Yaitu: Bahan Makanan; Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau; Perumahan; Sandang; Kesehatan; Pendidikan dan Olahraga; Transportasi dan Komunikasi.

Selama enam tahun, IHK umum sebesar 110,99 per Januari 2014 menjadi 139,07 per Desember 2019. Bisa pula dikatakan harga-harga seluruh barang dan jasa mengalami kenaikan sebesar 39,07% sejak tahun 2012. Sedangkan rata-rata inflasi umum selama periode 2014-2019 sebesar 4,03% per tahun.

Pada periode yang sama, inflasi kelompok Bahan Makanan sebesar 5,02%. Sedangkan kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau sebesar 5,32%. Dengan kata lain, inflasi kedua kelompok itu lebih tinggi dari inflasi umum atau keseluruhan barang dan jasa.

Adapun pengelompokan berdasar COICOP 2018 dengan tahun dasar 2018 (IHK=100) terdiri dari 11 kelompok komoditas, adalah sebagai berikut: kelompok makanan, minuman, dan tembakau; kelompok pakaian dan alas kaki; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga; kelompok kesehatan; kelompok transportasi; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya; pendidikan; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya.

Inflasi umum pada Desember 2022 diumumkan oleh BPS sebesar 5,51% (y-on-y). Dihitung dari IHK sebesar 113,59 pada Desember 2022 dibandingkan dengan IHK setahun sebelumnya yang sebesar 107,66 pada Desember 2021.

Terdapat tiga kelompok pengeluaran yang tingkat inflasi (y-on-y) pada Desember 2022 lebih tinggi dari inflasi umum. Yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,83%; kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 5,91%; dan kelompok transportasi sebesar 15,26%.

Tujuh kelompok pengeluaran lainnya mengalami inflasi yang lebih rendah dari inflasi umum. Antara lain: kelompok pakaian dan alas kaki (1,40%); kelompok pendidikan (2,77%); kelompok kesehatan (2,87%); kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya (3,04%); kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga (3,78%); kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran (4,49%); kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga (4,86%).

Terdapat satu kelompok pengeluaran yang inflasinya bernilai minus atau mengalami deflasi sebesar 0,36%, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan. Indeks harga kelompok ini hanya sebesar 99,64 pada Desember 2022. Lebih rendah dibanding Desember 2021 yang sebesar 100,00.

BPS menyampaikan tingkat inflasi umum sebesar 5,51% diberi sumbangan atau andil oleh seluruh komponen. Andil terbesar antara lain diberikan oleh: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,51 poin; kelompok transportasi sebesar 1,84 poin; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar sebesar 0,74 poin.

Perkembangan data inflasi dari tahun 2020-2022 (tahun dasar 2018) masih memperlihatkan kecenderungan inflasi dari kelompok makanan, minuman, rokok dan tembakau yang lebih tinggi dibanding inflasi umum.