Scroll untuk baca artikel
Blog

Menimbang Untung Rugi Jika Usia Pensiun TNI Diperpanjang

Redaksi
×

Menimbang Untung Rugi Jika Usia Pensiun TNI Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

Aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI digugat ke MK. Jika MK mengabulkan gugatan itu, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024

BARISAN.CO – Seorang pensiunan perwira TNI Angkatan Darat (Kowad) bernama Euis Kurniasih dan tiga Pemohon perseorangan lainnya mengajukan gugatan uji materi atas aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI. Aturan itu tercantum dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Merujuk UU TNI, usia pensiun bagi prajurit berbeda. Pasal 53 mengatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, serta usia 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Dalam gugatan itu, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan masa pensiun anggota TNI pada pasal 53 dan 71 huruf a UU TNI. Mereka ingin masa pensiun anggota TNI disamakan dengan masa pensiun anggota Polri.

Bentrok Berulang TNI-Polri, Antara Arogansi Korsa dan Kesejahteraan
Saat ini, anggota TNI Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun. Anggota TNI tingkat perwira pensiun pada usia 58 tahun. Tidak ada ketentuan perpanjangan masa bakti dengan alasan apa pun.

Sementara itu, seluruh anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun. Kemudian, polisi yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.

Jenderal Andika Berpeluang Pensiun 2024

Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa menjabat hingga tahun 2024 mendatang.

“Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi,” kata Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra dilansir Jumat (12/2/2022) dari Tribunnews.

Bila berdasarkan pada UU TNI yang saat ini berlaku, Andika akan pensiun akhir tahun ini. Ia bakal berusia 58 tahun pada 21 Desember mendatang.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika. Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu. Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.

Jika aturan pensiun berubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan. Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat. Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.

Minta Masyarakat Tak Berspekulasi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada masyarakat agar tak berspekulasi atau menciptakan opini yang belum pasti kebenarannya atas adanya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu.

Politikus Partai Gerindra itu menganjurkan menyerahkan persoalan hukum tersebut kepada Majelis Hakim MK.

“Maka itu kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan uji materi UU TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati putusan dari MK,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakara, Rabu (9/2/2022).

Sementara itu, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyatakan gugatan usia pensiun tidak terkait dengan masa jabatan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

Fahmi menyatakan gugatan tersebut berkonteks pada personel dengan keahlian khusus. Dia mengakui Panglima TNI merupakan jabatan strategis. Hanya saja, dia menekankan posisi tersebut tidak termasuk dalam ranah keahlian khusus. Atas dasar itu, Fahmi menegaskan gugatan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan Jenderal Andika.

“Yang dimaksud dengan keahlian khusus itu ya misalnya adalah dokter, pilot, dan sejumlah profesi lain,” ungkapnya.

Meski demikian, dia memandang positif jika perpanjangan batas usia pensiun diberlakukan pada prajurit tingkat bintara dan tamtama. Langkah tersebut dapat membantu menutup celah jumlah personel yang masih belum ideal untuk merespons kebutuhan dan tantangan TNI.

Selain itu, perpanjangan masa bakti para tamtama dan bintara bisa mengurangi pembengkakan anggaran akibat ongkos merekrut personel baru.