Scroll untuk baca artikel
Terkini

Menjamurnya Bisnis Galon Isi Ulang Wujud Ketidakmampuan Pemerintah Menyediakan Air Minum yang Layak

Redaksi
×

Menjamurnya Bisnis Galon Isi Ulang Wujud Ketidakmampuan Pemerintah Menyediakan Air Minum yang Layak

Sebarkan artikel ini

Ahli hidrologi, Yanto Ph.D. berpendapat, penggunaan wadah berbahan dasar plastik untuk menyimpan air minum merupakan tanggapan pasar terhadap ketidakmampuan pemerintah dalam menyediakan air minum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

BARISAN.CO – Pakar Hukum Perlindungan Konsumen, Henny Marlyna mengatakan, perlu bagi pemerintah untuk segera menetapkan regulasi terhadap penggunaan galon guna ulang pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai perlindungan bagi konsumen.

Seperti dikutip dari Antara, Henny menjelaskan, meluasnya informasi tentang bahaya senyawa Bisphenol A (BPA), yang merupakan campuran plastik polikarbonat (PC) AMDK mendesak pemerintah untuk segera bertindak.

“Tindakan paling cepat adalah melalui regulasi pada galon guna ulang, agar konsumen sadar dengan risikonya pada saat memilih galon air minum untuk konsumsi rutin mereka,” ujarnya pada Senin (12/12/2022).

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa FHUI itu menyampaikan, konsumen Indonesia dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dia menambahkan, hukum ini juga dapat menumbuhkan kesadaran kepada para pelaku usaha tentang pentingnya perlindungan konsumen, sehingga menumbuhkan sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berbisnis.

Henny mengingatkan, agar para pelaku usaha AMDK galon guna ulang yang mengandung BPA sesuai aturan hukum punya kewajiban memberikan info yang benar, jelas, dan jujur, mengenai kondisi dan jaminan barang, serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaannya.

Dia menambahkan, BPA dapat membahayakan konsumen karena masuk ke dalam tubuh manusia melalui migrasi dari kemasan galon ke dalam air minum. Namun demikian, Henny menuturkan, tidak banyak konsumen yang tahu bahaya ini dan hampir sama tidak pahamnya cara bagaimana mengurangi dan menghindari dampak negatif BPA bagi kesehatan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang mengungkapkan, BPOM telah mengambil sikap proaktif untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen AMDK galon guna ulang.

Untuk mengantisipasi migrasi BPA pada produk galon guna ulang yang beredar masif di Indonesia, BPOM sejak per November 2021 telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Pada tiga pasal, Rita melanjutkan, dinyatakan dengan gamblang, produsen air minum galon berbasis PC wajib memasang label “Berpotensi Mengandung BPA”, terhitung tiga tahun sejak peraturan disahkan. Revisi tersebut dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya BPA.

Namun begitu, ahli hidrologi, Yanto Ph.D. berpendapat, penggunaan wadah berbahan dasar plastik untuk menyimpan air minum merupakan tanggapan pasar terhadap ketidakmampuan pemerintah dalam menyediakan air minum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.