Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Mensesneg Sebut Revisi UU Sisdiknas Masuk Prolegnas, APPI Siap Gugat

Redaksi
×

Mensesneg Sebut Revisi UU Sisdiknas Masuk Prolegnas, APPI Siap Gugat

Sebarkan artikel ini

APPI menegaskan perlu ada penundaan pembahasan RUU Sisdiknas

BARISAN.CO – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan alasan penyebab Joko Widodo (Jokowi) tidak mengetahui Revisi Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, saat ini perubahan UU Sisdiknas masih dalam long list prolegnas prioritas 2019-2024.

Ketidaktahuan Jokowi soal proses perubahan UU Sisdiknas sebelumnya terungkap saat Jokowi menerima audiensi Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (30/5/2022).

Prolegnas atau Program Legislasi Nasional adalah daftar UU yang akan disusun atau direvisi DPR. Prolegnas disusun per 5 tahun untuk long list, dan per tahun untuk Prolegnas prioritas.

Pratikno menyebut Mendikbudristek Nadiem Makarim masih mengupayakan agar RUU Sisdiknas masuk dalam short list prolegnas 2024.

“Jadi revisi UU Sisdiknas itu saat ini masuk dalam long list prolegnas 2019-2024 jadi masuk long list. Target berikutnya adalah yang diusulkan oleh Menteri Pendidikan adalah masuk ke short list prioritas tahun 2024,” kata Pratikno di Gedung DPR, Senayan, Kamis (2/6/2022).

Pratikno menyebut, proses perubahan UU Sisdiknas masih panjang dan belum sampai ke Istana.

“Kemendiknas harus menyiapkan naskah untuk berkomunikasi dengan Baleg DPR. Jadi memang prosesnya itu masih sangat panjang karena sekarang ini belum masuk prolegnas prioritas untuk 2022. Masih masuk long list prolegnas 2019-2024,” jelas Pratikno.

Setelah mendengarkan aspirasi tentang perubahan UU Sisdiknas, Pratikno menambahkan, tak menutup kemungkinan Istana akan memanggil menteri terkait membahas hal tersebut.

“Kan statusnya sudah menerima dan mendengar aspirasi dari banyak pihak tersebut. Dan sudah mendengar aspirasi dari berbagai pihak tersebut nanti tunggu saja menteri terkait akan dipanggil,” tandas Pratikno.

APPI Protes Pratikno

Pernyataan Mensesneg Pratikno itu pun langsung menuai protes. APPI menganggap Pratikno terlalu berani sebab naskah akademik dan draf revisi Sisdiknas tak signifikan mengubah isinya.

“Karena naskah Akademik dan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) secara substansi tidak banyak mengubah UU Sisdiknas yang sekarang berlaku,” kata Dewan Pengarah APPI, Doni Koesoema, Kamis (2/6/2022).

Doni menjelaskan, Mensesneng sebaiknya membuang jauh gagasan memasukkan draft RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2022.

Doni menambahkan, UU Sisdiknas nomor 30 Tahun 2003 masih relatif fleksibel dalam implementasinya. Bahkan, ia mengaku kandungan isi UU mencerminkan semangat gotong royong sebagai wujud dari revolusi mental.

APPI Siap Gugat ke MK

Bila revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disahkan pada tahun 2022, APPI pun siap bakalmenggugat alias mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, APPI telah melakukan sejumlah upaya kajian dan analisis terhadap naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas yang ternyata bertolak belakang dengan visi Presiden Jokowi.

“Kalau dipaksakan akan menjauhkan Presiden dari realisasi visi Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul. Dampaknya akan ada judicial review (uji materi) MK. Sia-sia jadinya,” kata Doni.

Doni pun meminta Kemendikbudristek untuk membuka ruang partisipasi pemangku kepentingan terkait di bidang pendidikan. Selain itu, mewadahi dalam panitia kerja nasional RUU Sisdiknas.

Kemudian, bila hal tersebut tak terpenuhi, APPI menegaskan perlu ada penundaan pembahasan RUU Sisdiknas.

“Maka kami tegas meminta penundaan perubahan UU Sisdiknas. Hal ini serayamembentuk panitia kerja nasional yang membahas RUU Sisdiknas,” terang Doni.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, APPI menginginkan perubahan UU Sisdiknas yang mengarah pada pendidikan yang visioner. Tujuannya, membentuk manusia unggul, cerdas dan berkarakter.

“Merancang UU harus melibatkan publik secara bermakna. Bukan sekedar formalitas. Pelibatan publik belum terakomodasi. Konsep-konsep besar paradigmanya pendidikan yang membentuk satu sistem pendidikan nasional tidak ada dalam naskah akademiknya. Apalagi dalam draft RUU Sisdiknas itu,” bebernya.

“Konsep baru pendidikan ini perlu dielaborasi dalam RUU bila ingin visioner dan membentuk manusia Indonesia Unggul,” pungkasnya. [rif]