Scroll untuk baca artikel
Blog

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

Redaksi
×

Menunggu Pengesahan RUU EBET, Adakah Skema Power Wheeling?

Sebarkan artikel ini

Pengesahan RUU EBET ditunggu publik. Sebab pengembangan energi bersih yang ramah lingkungan telah menjadi komitmen bangsa dan menjadi hajat hidup orang banyak

BARISAN.CO – DPR saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). RUU EBET sejatinya telah ditargetkan rampung pada Oktober 2021. Namun faktanya, hingga saat ini, RUU EBT belum kunjung disahkan.

Keterlambatan ini akibat lambatnya Pemerintah untuk mengirim Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU EB – ET). Hal ini mengesankan pemerintah kurang serius dalam pembahasan RUU inisiatif DPR ini.

RUU EBET memuat beragam bahasan terkait energi ramah lingkungan. Substansi Pokok Pendalaman Daftar Inventarisasi Masalah/DIM RUU ini mencakup transisi energi dan peta jalan, sumber EBT, nuklir. Selain itu juga membahas perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, harga EBT, dukungan pemerintah, dana EBT. Termasuk juga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

Meski demikian, ada pokok bahasan yang memicu kontroversial; konsep multi buyers-multi sellers (MBMS) yang mewujud di power wheeling dan open source.

Tarik Menarik Power Wheeling

DPR menganggap Skema power wheeling mampu memudahkan transfer energi listrik dari sumber EBT atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan melalui jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan PLN.

Namun, sejumlah pihak menganggapnya sebagai bentuk liberalisasi kelistrikan. Bisnis PLN yang mengurusi hajat hidup orang banyak, lama kelamaan bisa berpindah tangan ke pihak swasta atau setidaknya PLN bisa hanya menjadi tukang angkut, tukang panggul dan tukang salurkan bisnis swasta. Sementara bisnisnya mengurusi kehidupan rakyat menjamin pasokan listrik harus tertinggal.

“Power wheeling merupakan liberalisasi kelistrikan yang melanggar Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 bahwa: cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata Pengamat Energi UGM, Fahmy Radhi dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, dengan skema power wheeling maka penetapan tarif listrik ditentukan oleh demand and supply. Ketika demand tinggi dan supply tetap, tarif listrik pasti akan dinaikkan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tak ada skema power wheeling dalam DIM RUU EBT.

“Kan sudah jelas posisi pemerintah, sudah jelas. Di (DIM) versi pemerintah sih gak ada (power wheeling),” kata Menteri Arifin kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Kendati tidak memasukkan skema power wheeling di DIM RUU EBT, Arifin mengatakan PLN tetap berkewajiban menyediakan energi bersih.

Arifin Tasrif mengatakan, dalam RUU EBET terdiri dari 14 bab, 62 pasal dan 574 DIM. Berdasarkan hasil pembahasan internal pemerintah, terdapat 10 pasal tetap, 49 pasal diubah, 13 pasal penambahan baru, dan 3 pasal yang dihapus.

“Kemudian dari 49 pasal yang diubah, 23 pasal perubahan bersifat substantif dan 26 pasal perubahan tidak substantif,” kata Arifin.

Sementara, Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan, dari DIM yang berjumlah 574, sebanyak 192 DIM tetap dan berarti sudah disetujui. [rif]